Lombok Timur, PorosLombok – Baru sekejap menjabat, Kajari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati langsung bergerak cepat. Ia membongkar praktik lancung penyalahgunaan wewenang pada penataan kawasan hutan di Kecamatan Jerowaru.
”Dugaan tindak pidananya berupa tarikan uang administrasi Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bidang tanah,” ujar Chandra Wati, Kamis (5/2/2026).
Padahal, prosedur pengurusan lahan bagi 1.182 pemohon tersebut seharusnya gratis tanpa pungutan. Tim jaksa kini sudah menginterogasi 35 saksi guna memperkuat bukti keterlibatan oknum aparatur desa.
”Kami butuh sinergi media untuk menciptakan transparansi informasi bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Sisi humanis juga menonjol melalui mekanisme restorative justice bagi tiga tersangka kasus penadahan. Para pelaku wajib menjalani sanksi sosial membersihkan masjid dan mengikuti pelatihan kerja produktif.
”Kami menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata memberikan hukuman fisik,” tegas Chandra Wati.
Selain itu, Kejari segera memusnahkan barang bukti 663 gram sabu serta 1 kilogram ganja. Kegiatan ini sengaja melibatkan siswa SMA sebagai sarana edukasi bahaya narkotika sejak dini.
”Tujuannya agar pelajar menjadi agen perubahan di lingkungan rekan sebaya mereka,” tuturnya.
Prestasi lain mencakup kemenangan gugatan aset lahan seluas 7.500 meter persegi di Mamben Lauk. Bidang Intelijen juga mengawal ketat 16 paket proyek jalan untuk mencegah penyimpangan anggaran.
”Kami berkomitmen menjaga integritas institusi demi memperkuat kepercayaan publik di Lombok Timur,” pungkasnya.
(PorosLombok)















