Ia menyebutkan, setiap tahunnya Pemkab Lotim selalu menyiapkan posko pengaduan THR untuk pekerja atau karyawan yang melapor tentang kendala pemayaran THR di perusahaan, mereka bisa mendatangi posko Disnakertran Lotim di kantornya atau juga di masing-masing kecamatan.
“Disurat edarannya pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, berarti orang bisa mengajukan aduan setelah H-7 lebaran THR nya tidak dibayar,” jelasnya.
Kendati demikian, Pihaknya sudah mulai bersiap apabila ada aduan dari para pekerja yang THR nya telat maupun tidak dibayar oleh perusahaan sebelum tanggal 25 April. Hanya saja pengalaman dari tahun sebelumnya tidak satupun kedapatan aduan terkait kendala pembayaran THR di Lombok Timur.
“Sebelumnya tidak ada pengajuan yang diterima Disnakertrans, tidak ada pekerja itu yang menyebabkan perselisihan, mudahn mudan selalui kondusif,” Tuturnya

















