Sementara bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan karyawan atau pekerjanya THR sesuai dengan nilai yang diatur di surat edaran, maka akan diberikan teguran persuasif. Baru kemudian jika tidak diindahkan akan dimediasi dengan si karyawan. Untuk kemudian di berikan teguran dan penjelasan terkait besaran nilai THR sesuai SE Kemenaker.
“Kecenderungan pembayaran THR dipatuhi oleh perusahaan yang ada, yang jelas perusahaan sudah tau surat edaran terkait kapan dan besaran nilai THR yang harus dibayar kepada karyawannya,” Katanya
Sebagai informasi, Berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang Pembayaran THR wajib di bayar oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

















