Adapun besaran nilai THR yang wajib di bayar kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Dibayarkan sebesar 1 bulan upah, sedangkan besaran nilai THR bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan selanjutnya diberikan secara proporsionalitas.

















