(Lombok Timur, PorosLombok.com) – Insiden dugaan penggunaan uang palsu terjadi di Ruko PT. MARGA HOLIDAY di Dusun Sukarara Utara, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis malam (12/9/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan saksi, Asniwati (44), yang juga seorang wiraswasta setempat, bersama Ahyar (38) dan Khairul Huda (28), menyaksikan pelaku seorang Pelajar SMA (17), asal Kabupaten Lombok Tengah, melakukan transaksi mencurigakan.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor, dengan maksud mentransfer uang sebesar Rp 17.322.000 melalui layanan BRILINK ke rekening BCA atas nama Toni Darmawan. Namun, saat Asniwati menghitung uang tersebut, ditemukan sejumlah lembaran yang diduga palsu.
Temuan ini segera dilaporkan kepada Kepala Dusun Sukarara Utara dan warga sekitar, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukarara. Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan petugas piket Polsek Sakra Barat segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu senilai Rp 14.500.000 yang terdiri dari 145 lembar pecahan seratus ribu rupiah, uang asli sebesar Rp 2.800.000, serta uang Rp 22.000 sebagai jasa transfer. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi juga turut diamankan.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi respons cepat dari masyarakat dan aparat desa yang segera melaporkan kejadian ini. “Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu ini. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan,” ujarnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Sakra Barat untuk mengungkap lebih lanjut tentang asal uang palsu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang tunai agar terhindar dari peredaran uang palsu.
(Arul/PorosLombok)
















