Lombok Timur, PorosLombok.com –
Kejaksaan Negeri (kejari), Lombok Timur gelar pemusnahan barang bukti Perkara tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, didampingi Kasi BB dan Kasi Pidum.
Kegiatan pemusnahan ini bertempat di Halaman Kejari Lotim yang disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Kadinkes, serta sejumlah perwakilan dari Forkopimda Lotim, Rabu (16/11)
Kepala Kejari Lotim, Laela Khalis,SH, MH dalam kegiatan tersebut menyampaikan, yang dimusnahkan saat ini merupakan sejumlah barang bukti dari 43 kasus Narkotika,yang didapatkan dari kepolisian sejak bulan November 2022 – November 2023 yang sudah disidangkan dan inkracht.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 151, 423 Gram, kemudian ganja 8,91 gram, namun kata dia, terkait adanya keterkaitan dengan bandar besar tergantung bagaimana penyidik melakukan pengungkapan perkara itu sendiri.
“Karena ini masuk diranah kepolisian dalam hal ini bagian tindak pidana umum (pidum) kalau kami sebagai penuntut umum mempelajari berkas kalau memang ada faktanya tentu kami akan memberikan petunjuk ke Penyidik,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan keberhasilan pengungkapan kasus, angka kejahatan turun khususnya di kabupaten Lombok Timur, namun jika masih stagnan tentu perlu dipertanyakan apakah kesalahan ada pada penegakan hukum atau apakah kesadaran masyarakat.
“Tapi selama ini kita sudah berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan penuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” tegasnya.
Lebih jauh, Laela menyebutkan, bahwa angka kejahatan di Lombok Timur 50% merupakan tindak Pidana Umum sehingga perlu adanya Effort yang kuat, salah satunya tentu dukungan dari masyarakat.
“Kita sudah punya UU Narkotika pasal 112 itukan pasal karet, selama barang bukti di di badan pelaku, bisa didakwakan, walupun bisa saja misalnya mereka mengelak,” pungkasnya
(Arul/ PorosLombok)
















