close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Minggu, Februari 9, 2025

Kenapa Malah Dibilang Bukan Prioritas? Honorer K2 Cuma Dapat Kunci Akun, Bukan Kunci Pintu Sukses!

Mataram, PorosLombok.com -Meski pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 telah diperpanjang, dampaknya belum dirasakan sepenuhnya oleh seluruh honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga kini, masih ada honorer yang mengalami kendala karena akun mereka terkunci. Bahkan, sejumlah honorer kategori K2 mendapati status prioritasnya berubah saat mencoba mendaftar.

“Kenapa malah dibilang bukan prioritas? Honorer K2 cuma dapat kunci akun, bukan kunci pintu sukses!” ujar Syarif, salah satu pelamar PPPK, kepada PorosLombok, Jumat (17/1).

Syarif menjelaskan, beberapa honorer K2 yang sebelumnya lolos administrasi namun tidak mengikuti seleksi, kini dihadapkan pada situasi membingungkan. Ketika membuka akun SSCASN, mereka mendapati opsi prioritas hilang atau malah diminta memilih setuju untuk turun prioritas.

“Yang aneh itu, honorer K2 yang tidak ikut tes sekarang bisa akses akun SSCASN, tetapi tidak dapat memilih formasi. Mereka malah diberi opsi apakah bersedia turun prioritas atau tidak. Ini sama halnya dengan menggugurkan hak mereka,” imbuhnya.

Berbeda halnya dengan honorer K2 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama. Mereka hanya diminta mengunggah dokumen seperti KTP dan foto.

Nur, seorang honorer K2 dari TTA, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai perpanjangan pendaftaran ini tidak memberikan solusi nyata, karena banyak akun honorer yang masih terkunci.

“Percuma diperpanjang kalau kami tetap tidak bisa mendaftar. Ini sama saja seperti janji kosong!” tegas Nur.

Baik Syarif maupun Nur menyebut perpanjangan ini justru mempersempit peluang honorer K2 atau honorer lainnya. Usia yang semakin mendekati masa pensiun menjadi salah satu alasan kekhawatiran mereka.

“Kalau terus diperpanjang tanpa solusi, makin kecil peluang kami. Pemerintah harus mempertimbangkan ini,” tambah Nur.

Pemerintah melalui BKN telah memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 selama lima hari, yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh honorer yang tercatat di database BKN agar dapat mengikuti proses pengangkatan sebagai PPPK.

Arul | PorosLombok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER