Mataram,PorosLombok – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, akhirnya angkat bicara mengenai isu mandeknya gaji PPPK serta kabar kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Oleh karena itu, Nursalim meminta semua pihak untuk mengecek data terlebih dahulu dan berhenti berspekulasi.
​Nursalim menegaskan bahwa persoalan gaji P3K yang belum cair sejak pelantikan merupakan tanggung jawab penuh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, ia menampik tudingan bahwa BPKAD sengaja menahan hak para pegawai tersebut di kas daerah.
​”Tanya OPD mana yang belum bayar? Jangan bilang rata-rata, sebut OPD-nya. Kenapa belum diajukan? Berarti masih proses pengajuan di OPD. Oleh sebab itu, OPD yang harus aktif mengajukan,” tegas Nursalim. Selasa (10/02/2026)
​Ia juga mencontohkan bahwa jika dinas seperti Kominfo belum menerima gaji, maka hal tersebut murni kembali pada proses administrasi internal dinas terkait.
​TPP Bukan Belanja Wajib
​Sementara itu, Nursalim memastikan tidak ada lagi ruang diskusi untuk kenaikan TPP pada tahun anggaran 2026 ini. Sebab, pembahasan anggaran tersebut sudah final dan telah “ketok palu” dalam APBD.
​”Diskusi TPP sudah close karena sudah selesai di APBD. Sebenarnya, penyesuaian itu harusnya dibahas tahun lalu saat penyusunan RKPD dan KUA-PPAS. Maka dari itu, sekarang tinggal menjalankan proses pembayaran saja,” ujarnya.
​Meskipun demikian, ia menyebut peluang penyesuaian tetap terbuka untuk tahun anggaran 2027 mendatang. Saat ini, Biro Organisasi tengah mengkaji beban kerja tiap OPD sebagai dasar penentuan nilai TPP yang lebih objektif.
​Di sisi lain, Nursalim juga menyentil kabar miring yang menyebut total anggaran TPP menyentuh angka Rp 840 miliar. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat merujuk pada data resmi agar tidak termakan informasi yang keliru.
​”Siapa bilang begitu? Jangan katanya, lihat data dulu. TPP kita sekitar Rp 200-an miliar. Jadi, bagaimana bisa sampai Rp 800-an miliar? Coba baca lagi datanya,” sentil Nursalim.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memberikan TPP berdasarkan kemampuan fiskal dan kinerja, bukan sebagai belanja wajib. Oleh sebab itu, terdapat enam komponen penentu yang sangat ketat, mulai dari beban kerja hingga kelangkaan profesi.
​”Kami mendorong TPP ini sebagai kontribusi untuk memacu kinerja pegawai. Harapannya, pelayanan publik meningkat dan PAD menjadi besar. Itulah timbal baliknya, jadi jangan sampai salah kutip,” pungkasnya.
(PorosLombok)
















