(PorosLombok.com)– LIW melalui kuasa hukumnya melaporkan dua oknum pejabat Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB ke polisi.
Laporan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat menjeratnya namun tidak terbukti.
Dua pejabat yang dilaporkan itu masing-masing MAI, Kabag Umum Kemenkumham NTB, dan SB, Kepala Pengamanan Lapas Terbuka Batu Kliang.
Mereka dilaporkan atas dugaan memberikan laporan palsu dan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
“Klien kami memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ITE. Namun setelah proses penyidikan, perkara dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan,” kata penasihat hukum LIW, Mayor CPM (Purn) Lalu M. Hibban, Minggu (27/7).
Menurut Hibban, dalam proses penyidikan, penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Berkas perkara dinyatakan P-19 dan akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta atau memohon kepada pelapor untuk mencabut laporan. Tidak ada upaya restorative justice dalam perkara tersebut.
“Pencabutan laporan itu karena ketakutan dari pelapor sendiri, bukan karena permintaan klien kami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan seorang narapidana aktif di Lapas Terbuka Lombok Tengah diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor).
Video itu juga menunjukkan napi tersebut mengerjakan proyek di lahan pribadi milik mantan Kakanwil Kemenkumham NTB berinisial RY. Namun, tuduhan penyebaran video itu terhadap LIW tidak terbukti.
“Yang menyebarkan video itu bukan klien kami. Klien kami hanya mempertanyakan isi video, tapi malah dijadikan tersangka,” kata Hibban.
Laporan balik LIW terhadap MAI dan SB telah diterima Polda NTB dan saat ini sudah didisposisikan ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan hal tersebut.
“Benar, disposisi laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Regi.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap MAI dan SB belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan singkat, keduanya belum memberikan tanggapan.
Pihak LIW berharap laporan balik ini bisa mengungkap siapa pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan kriminalisasi yang membebani kliennya selama dua tahun terakhir.
(*/poroslombok)















