Mantan Terpidana Kasus Perkawinan Dilantik Jadi Kadis, H.Muzihir Langsung Istigfar

(PorosLombok.com) –Penunjukan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menimbulkan kehebohan. Sejumlah pihak mempertanyakan rekam jejak hukum pejabat baru tersebut.

Irnadi pernah divonis bersalah dalam perkara pidana yang berkaitan dengan perkawinan. Vonis itu dijatuhkan dengan hukuman percobaan sehingga ia tidak menjalani kurungan badan.

Saat dimintai tanggapan tentang hal tersebut, Anggota DPRD NTB, H Muzihir, mengaku kaget ketika mengetahui latar belakang pejabat yang baru dilantik itu.

“Astagfirullah, saya tidak tahu sama sekali. Tidak berani saya berkomentar, lebih baik tanyakan langsung ke Pak Gubernur,” ucapnya, Senin (22/9).

Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait pelantikan pejabat berada di tangan gubernur. Menurutnya, tidak tepat jika dirinya yang harus diminta pertanggungjawaban atas keputusan tersebut.

“Terus salahnya di mana kalau gubernur melantik? Coba nanti kita lihat, mungkin ada aturan yang berubah. Saya mau tanya juga ke Pak Gubernur apa alasannya, karena bukan saya yang melantik,” tegasnya.

Muzihir menambahkan, penjelasan resmi dari kepala daerah penting untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Ia berjanji akan mempelajari dasar hukum pengangkatan Irnadi.

“Nanti kita pastikan di Pak Gubernur, apakah ada yang dilanggar atau tidak. Saya harus lihat dulu aturannya,” ungkapnya.

Semetara itu Irnadi enggan memberikan tanggapan yang eksplisit terkait isu yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat itu.

Dia menerangkan saat ini dirinya masih dalam masa evaluasi sehingga dirinya tengah fokus untuk itu.

“Fokus bekerja sesuai dengan apa yang sudah memang kita pahami yaitu berupa fakta integritas enam bulan ke depan kita dievaluasi,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik delapan pejabat eselon II di Pendopo Tengah pada Rabu (17/9). Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat Pemprov dan sejumlah undangan.

Selain Irnadi Kusuma, pejabat lain yang dikukuhkan adalah Budi Herman sebagai Inspektur Inspektorat, Samsudin memimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Ervan Anwar sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Marga Sukifli Rayes menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Hubaidi menduduki posisi Kepala Biro Hukum Setda NTB.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU