NTB Tetapkan Status Darurat Bencana, Pemprov Siaga Penuh 10 Hari ke Depan

(PorosLombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status darurat bencana selama sepuluh hari ke depan, menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram, Minggu (6/7).

Keputusan itu diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur NTB, Senin malam (7/7).

Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) NTB, Lalu Muhammad Faozal, menegaskan bahwa penetapan status darurat dilakukan sebagai langkah cepat untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat proses pemulihan.

“Mulai hari ini, kita tetapkan status darurat bencana yang berlaku selama sepuluh hari. Ini agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” kata Faozal.

Dengan status darurat ini, Pemprov NTB mengaktifkan posko pengaduan dan posko tindakan. Seluruh sumber daya, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dikerahkan untuk penanganan langsung di lapangan.

Faozal menyebutkan, ASN akan dikerahkan mulai Selasa (8/7/2025), dengan pembagian tugas jelas. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan asisten ditugaskan membackup wilayah tertentu.

“Besok para ASN Pemprov akan turun ke lokasi terdampak,” ujarnya.

Asisten I bertanggung jawab di kawasan perkantoran Dinas Provinsi di Jalan Majapahit, sedangkan Asisten II dan III fokus pada wilayah yang terdampak langsung banjir.

Untuk distribusi bantuan, kewenangan penuh diberikan kepada Pemerintah Kota Mataram.

“Distribusi bantuan akan dikoordinir oleh Wali Kota Mataram karena beliau yang paling tahu kondisi dan sebaran wilayah terdampak,” jelasnya.

Penetapan status darurat ini mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda, termasuk Kapolda NTB, Danrem, Kajati, Ketua DPRD NTB, Danlanud, Danlanal, serta para pimpinan OPD.

Dengan status darurat diberlakukan, seluruh elemen pemerintah provinsi kini masuk dalam mode siaga penuh.

(redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU