MATARAM, POROSLOMBOK– Ombudsman RI Perwakilan NTB bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi untuk Wilayah NTB, Senin (19/4) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Mataram. Pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan dalam pemberantasan praktek korupsi di NTB.
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan NTB dan KPK juga menyepakati
penguatan koordinasi pemberantasan korupsi dengan pemilahan antara laporan-laporan yang berpotensi maladministrasi dan berpotensi korupsi
Hadir pada pertemuan tersebut unsur KPK yang dipimpin oleh Plh. Direktur Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, Kasatgas Pencegahan Wilayah V, Sugeng Basuki, PIC KPK untuk Wilayah NTB, Ardiansyah Putra, serta PIC KPK Wilayah Bali, Handayani. Sementara Ombudsman RI Perwakilan NTB dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Arya Wiguna, dan Kepala Keasistenan Verifikasi dan Pemeriksaan Laporan, Khairul Natanagara.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut dibahas potensi-potensi korupsi dan maladministrasi yang terjadi di NTB. Pembahasan tersebut misalnya termasuk persoalan khusus di NTB yang banyak terkait masalah-masalah sosial dan praktek birokrasi. Apalagi dalam masa penanganan Covid-19 ini banyak program-program bantuan pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat
yang memerlukan perhatian khusus.
Abdul Haris menjelaskan KPK dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi di NTB, menjadikan beberapa isu yang mendapat perhatian khusus dan masuk dalam delapan indikator penilaian dan pengawasan mereka. Indikator tersebut, mulai dari perencanaan anggaran, proses lelang barang dan jasa, perizinan, kerja pengawasan melalui inspektorat, penerimaan pajak, dana desa hingga pengelolaan aset. Karena itu Abdul Haris berharap dapat memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Sementara itu Adhar Hakim menyampaikan sejumlah data potensi maladministrasi dan korupsi yang telah masuk ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sebagai lembaga yang bergerak dalam pencegahan maladministrasi dan korupsi, Ombudsman RI Perwakilan NTB menilai pentingnya langkah pencegahan maladministrasi sebagai langkah strategis upaya pencegahan praktek korupsi.
Baik Ombudsman RI Perwakilan NTB maupun KPK sepakat lebih lanjut memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi dengan mulai melakukan pemilahan antara laporan-laporan yang terindikasi maladministrasi atau laporan yang memiliki potensi korupsi. Terhadap laporan masyarakat yang terindikasi adanya praktek korupsi akan dilakukan koordinasi lanjutan.(*)