LOTIM – PorosLombok.com | Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa pekerjaan yang sudah selesai pengerjaannya pada tahun 2022 namun belum selesai pembayarannya, sehingga menjadi hutang jatuh tempo (Hujat) Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.
Terhadap pekerjaan yang belum selesai pembayarannya itu, Pemda Lombok Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan proses penganggaran ulang pada APBD 2023 melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
“Saat ini sedang tahap persiapan penganggaran ulang. Ya pasti dibayar oleh pemerintah,” ujar Kepala BPKAD Lombok Timur H. Hasni, SE.,M.Ak, menjawab poroslombok.com, Rabu (29/3/23).
Namun begitu, Hasni belum bisa memastikan soal waktu kapan bisa dilakukan pembayarannya. Kendati begitu, pihaknya akan berupaya agar bisa dibayarkan pada bulan April-Mei nanti.
Dia menambahkan, jumlah hutang jatuh tempo Pemda Lombok Timur tahun 2022 sebesar Rp. 60,9 miliar yang tersebar di beberapa OPD, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim.
Tetapi, papar dia, Hujat terbesar sejauh ini berada pada Dinas PUPR yang sebagian merupakan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Timur, diikuti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan dibeberapa OPD lainnya.
“PUPR terbanyak, yang sebagian dari Pokir DPRD Lotim, Serta Beberapa OPD Lainnya,” papar Hasni.
Masih kata Hasni, konsep penyusunan APBD 2023 adalah disesuaikan dengan masa jabatan Bupati. Karenanya, Pemda optimistis tidak meninggalkan hutang ketika berakhir masa jabatan, terkecuali pinjaman PT. SMI diperbolehkan sampai dengan 8 tahun mengacu pada peraturan Menteri Keuangan.
“Konsep penyusunan APBD 2023 dengan tidak merencanakan lebih dari masa jabatan, sehingga Pemerintah tidak meninggalkan hutang,” pungkasnya.
(PL-anas)















