close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Rumaksi Tegaskan Paket Maksimal Tetap Berlanjut, dan Siap Bertarung Pada Pilkada Lotim 2024

Lombok Timur, PorosLombok.com- Mantan Wakil Bupati Lombok Timur H.Rumaksi, SJ,...

Absen di Event Musik Kelas Dunia, Seniman : Pemda Loteng Tak Berani Perjuangkan Seniman

  Lmbok Tengah - PorosLombok.com | Minimnya support Pemerintah Daerah...

Nasdem NTB Siap Pasang Badan Usung Sukiman Azmy Menuju NTB 1

Lombok Timur, PorosLombok.com Rencana HM Sukiman Azmy untuk maju pada...

Operasi Masker Memasuki Hari Ke-9, Tercatat 590 Pelanggar Yang Terjaring

LOTIM. Poroslombok.com – Tim gabungan yang terdiri dari Pol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Timur menggelar Operasi Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di depan kantor Camat Sikur, Selasa ( 22/9/20 ).

Dalam operasi tersebut petugas menindak tegas terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker dengan memberikan sangsi berupa denda maupun sangsi sosial dengan membersihkan halaman di sekitar kantor Camat Sikur.

Baca Juga :  Aliran listrik di ladang jagung kembali memakan korban

Operasi tersebut dalam rangka memberikan himbauan sekaligus teguran langsung terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kabid Pol PP Lalu Abdullah Purwadi, S.Stp, MM. menjelaskan kegiatan operasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 14 September 2020, dimana kegiatan tersebut bertemakan operasi penegakan masker dalam rangka penegakan Perda Provinsi NTB nomer 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di Provinsi NTB.

Baca Juga :  DPN PERADI Gelar UPA 2021. Akan Melahirkan Advokat-Advokat Berkwalitas

“jadwal kita pada hari ini di kecamatan Sikur dimana pelanggar yang kita sisir bukan hanya masyarakat di sekita kecamatan Sikur tetapi masyarakat-masyarakat yang melintas di jalan raya sikur” ucapnya.

L. Wadi menjelaskan jumlah pelanggar yang terjaring sejak tanggal 14 s/d 21 September 2020 tercatat sebanyak 590 pelanggar yang tidak memakai masker.
Dijelaskannya dari 590 orang pelanggar, sekitar 113 orang pelanggar diberikan sangsi berupa denda dan 477 orang pelanggar diberikan sangsi sosial dengan menyapu/membersihkan tempat umum.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Mendapat Nilai Terbaik di NTB, Survei pelayanan Publik

“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker kita denda Rp. 100.000, kecuali ASN dendanya Rp. 200.000, kemudian jika tidak memiliki uang maka akan diberikan denda berupa sangsi sosial seperti menyapu tempat umum” tuturnya. ( Mr )

TERPOPULER

Berita terbaru