close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Dr. Lalu Muhammad Iqbal: Merawat Keberagaman, Kunci Masa Depan Bangsa di Studium General STAI NW

(PorosLombok.com)–  menjadi hari yang istimewa bagi ratusan mahasiswa STAI...

Sama Istri Saja Setia, Apalagi Sama Rakyat!. Dr. Iqbal, Siap Membawa NTB Makmur Mendunia

(PorosLombok.com) - Di bawah langit Sumbawa yang membara oleh...

Rannya Temani Cabup Meton Farin Hadiri Perayaan Maulid di Desa Gontoran

( Lombok Barat, PorosLombok.com).- Usai menghadiri bakti sosial pengobatan...

Operasi Masker Memasuki Hari Ke-9, Tercatat 590 Pelanggar Yang Terjaring

LOTIM. Poroslombok.com – Tim gabungan yang terdiri dari Pol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Timur menggelar Operasi Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di depan kantor Camat Sikur, Selasa ( 22/9/20 ).

Dalam operasi tersebut petugas menindak tegas terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker dengan memberikan sangsi berupa denda maupun sangsi sosial dengan membersihkan halaman di sekitar kantor Camat Sikur.

Baca Juga :  Realisasi PAD Dishub Lotim Secara Kuantitatif Diklaim Lampaui Capaian Tahun Lalu

Operasi tersebut dalam rangka memberikan himbauan sekaligus teguran langsung terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kabid Pol PP Lalu Abdullah Purwadi, S.Stp, MM. menjelaskan kegiatan operasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 14 September 2020, dimana kegiatan tersebut bertemakan operasi penegakan masker dalam rangka penegakan Perda Provinsi NTB nomer 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di Provinsi NTB.

Baca Juga :  Tiktokers NTB Kumpul Bahas Bisnis, Perkenalkan Kopi Lombok Lewat Media Tiktok

“jadwal kita pada hari ini di kecamatan Sikur dimana pelanggar yang kita sisir bukan hanya masyarakat di sekita kecamatan Sikur tetapi masyarakat-masyarakat yang melintas di jalan raya sikur” ucapnya.

L. Wadi menjelaskan jumlah pelanggar yang terjaring sejak tanggal 14 s/d 21 September 2020 tercatat sebanyak 590 pelanggar yang tidak memakai masker.
Dijelaskannya dari 590 orang pelanggar, sekitar 113 orang pelanggar diberikan sangsi berupa denda dan 477 orang pelanggar diberikan sangsi sosial dengan menyapu/membersihkan tempat umum.

Baca Juga :  Dua Penyelenggara Pemilu di Lotim Dilaporkan Meninggal Dunia

“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker kita denda Rp. 100.000, kecuali ASN dendanya Rp. 200.000, kemudian jika tidak memiliki uang maka akan diberikan denda berupa sangsi sosial seperti menyapu tempat umum” tuturnya. ( Mr )

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru