LOTIM. Poroslombok.com – Tim gabungan yang terdiri dari Pol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Timur menggelar Operasi Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di depan kantor Camat Sikur, Selasa ( 22/9/20 ).
Dalam operasi tersebut petugas menindak tegas terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker dengan memberikan sangsi berupa denda maupun sangsi sosial dengan membersihkan halaman di sekitar kantor Camat Sikur.
Operasi tersebut dalam rangka memberikan himbauan sekaligus teguran langsung terhadap masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kabid Pol PP Lalu Abdullah Purwadi, S.Stp, MM. menjelaskan kegiatan operasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 14 September 2020, dimana kegiatan tersebut bertemakan operasi penegakan masker dalam rangka penegakan Perda Provinsi NTB nomer 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di Provinsi NTB.
“jadwal kita pada hari ini di kecamatan Sikur dimana pelanggar yang kita sisir bukan hanya masyarakat di sekita kecamatan Sikur tetapi masyarakat-masyarakat yang melintas di jalan raya sikur” ucapnya.
L. Wadi menjelaskan jumlah pelanggar yang terjaring sejak tanggal 14 s/d 21 September 2020 tercatat sebanyak 590 pelanggar yang tidak memakai masker.
Dijelaskannya dari 590 orang pelanggar, sekitar 113 orang pelanggar diberikan sangsi berupa denda dan 477 orang pelanggar diberikan sangsi sosial dengan menyapu/membersihkan tempat umum.
“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker kita denda Rp. 100.000, kecuali ASN dendanya Rp. 200.000, kemudian jika tidak memiliki uang maka akan diberikan denda berupa sangsi sosial seperti menyapu tempat umum” tuturnya. ( Mr )