LOTIM – Poroslombok.com | Adanya perubahan sistem yang diterapkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong berdampak terhadap penundaan pembayaran jasa medis penanganan covid-19.
Pembayaran jasa medis penanganan covid-19 yang tertunda itu adalah untuk bulan Juni 2022. Demikian disampaikan Direktur RSUD dr. R Soedjono Selong, dr. HM. Tantowi Jauhari pada Rabu (7/9/22).
Perubahan sistem yang dimaksud, jelas Tantowi, dimana pihak rumah sakit akan menggunakan sistem Remunerasi berbasis kinerja, khusunya jasa medis termasuk penangan pandemi Covid-19.
Perubahan sistem saat ini, kata dia, bertujuan untuk mengatur metode pembayaran jasa berdasarkan atau melihat kinerja dari pegawai, khususnya di RSUD Selong.
“Jadi supaya lebih baik lagi, kita menganut dan mencoba menggunakan sistem Remunerasi berbasis kinerja,” ungkap dr. Tantowi kepada awak media.
Meskipun ada perubahan sistem remunerasi, ujar dia lagi, hak-hak karyawan seperti gaji, insentif dan honor telah ditunaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut dr. Tontowi Jauhari menegaskan, dengan sistem Remunerasi ini bisa diukur indikator kinerja individu dan indikator kerja unit, supaya lebih sportif.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan memberlakukan reward and punishment. Bagi yang kinerjanya baik akan diberikan reward, dan sebaliknya.
Perubahan sistim ini juga, terang dia, berdasarkan perintah Bupati Lotim untuk menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja.
“Sistem ini diharapkan lebih baik, agar supaya betul-betul bisa konsentrasi dan diharapkan sesuai tujuannya untuk memacu kinerja para pegawai,” tandasnya.
Dengan sistem tersebut, maka bagi pegawai yang kinerjanya baik dapat diganjar penghargaan. Hal itulah yang diharapkan dalam rangka perbaikan dalam pelayanan dimana proses untuk melaksanakannya sudah mulai berjalan.
“Alhamdulillah, tahapan kemarin sudah kita laksanakan untuk jasa medis reguler, Saat ini juga kita sedang mengarah dan menerapkan pada jasa Covid Juni 2022,” pungkasnya. ***

















