(PorosLombok.com) – Polemik pembayaran royalti lagu untuk kafe, restoran, dan hotel di Kota Mataram kian memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram secara tegas menyatakan keberatan karena aturan tersebut dinilai terlalu membebani pelaku usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengingatkan bahwa kebijakan itu bisa menekan roda perekonomian daerah. Menurutnya, sektor hiburan dan perhotelan yang menjadi salah satu penopang ekonomi justru terancam kolaps bila beban royalti tidak ditinjau ulang.
“Dari pengamatan kami, sektor ekonomi di bidang hiburan, makanan, minuman, serta perhotelan akan makin tertekan jika beban royalti ini dibiarkan. Harus ada jalan tengah yang saling menguntungkan,” kata Alwan, Selasa (19/8).
Alwan menambahkan, potensi pendapatan daerah dari industri hiburan bisa berkurang drastis akibat aturan ini. Ia menyebut kondisi tersebut jelas tidak sehat bagi keberlangsungan usaha dan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor jasa.
“Ini jelas tidak sehat bagi pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya dari industri ini,” ucapnya menegaskan.
Terpisah, Ketua Asosiasi Hotel Mataram, Made Adiyasa, juga angkat suara. Ia menyebut pihaknya akan menggelar rapat dengan seluruh anggota untuk menentukan sikap bersama terhadap kewajiban pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kami akan mengadakan rapat pada 21 Agustus untuk membahas langkah-langkah ke depan terkait pembayaran royalti musik,” ujar Adiyasa.
Ia menuturkan, sebagian hotel memang sudah membayar tagihan, namun masih banyak yang menunda. Alasannya, mereka menunggu hasil judicial review yang diajukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa hotel sudah bayar, tapi mayoritas masih menunggu putusan MK agar ada kepastian hukum,” jelasnya.
Polemik royalti musik ini mencuat seiring meningkatnya kesadaran atas hak cipta dan perlindungan karya seni.
Namun, di sisi lain, pelaku usaha menganggap biaya yang dipungut tidak sebanding dengan pendapatan, sehingga Pemkot Mataram bersama asosiasi hotel mendesak adanya dialog konstruktif agar kebijakan ini tidak mematikan sektor hiburan di ibu kota NTB.















