Mataram, PorosLombok – Kasus pencurian iPhone di Mataram akhirnya terungkap setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menciduk pelaku berinisial S (42).
Pria asal Desa Baru Layar, Lombok Barat ini harus berurusan dengan hukum usai menggasak ponsel milik karyawan di area parkir RSUP NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengonfirmasi bahwa petugas membekuk tersangka pada Rabu siang kemarin.
“Kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV terkait laporan pencurian iPhone di Mataram ini,” ungkap Made Dharma kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Kronologi Pencurian iPhone di Mataram dan Penangkapan S
Peristiwa pidana ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran karyawan pada akhir Januari lalu. Namun, korban secara tidak sengaja meninggalkan satu unit iPhone di dasbor motor karena terburu-buru masuk ke ruang kerja.
AKP Made Dharma menjelaskan bahwa tersangka langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Saat korban tersadar dan mencoba menghubungi nomornya, pelaku hanya merespons dengan suara batuk lalu mematikan sambungan,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi segera melacak keberadaan S melalui petunjuk kuat dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Alhasil, Tim Resmob berhasil meringkus pelaku di wilayah Dasan Cermen tanpa ada perlawanan sedikit pun.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
“Selain membekuk pelaku, kami menyita satu unit iPhone hasil curian serta sepeda motor yang tersangka gunakan saat beraksi,” tegas Made Dharma.
Kini, S harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara tegas sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian pun mengingatkan warga agar lebih waspada saat menaruh barang berharga di tempat umum guna menghindari aksi kriminal serupa.
“Tersangka kini terancam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.
(Ramli Ahmad/PorosLombok)
















