Mataram, PorosLombok.com – Kasus penganiayaan di Jalan Udayana, Mataram, akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasus ini sempat menggegerkan warga. Kejadian yang terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA itu melibatkan 19 orang yang langsung diamankan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka.
Tiga di antaranya merupakan orang dewasa yang kini ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan akan dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyebut 13 anak di bawah umur yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan. Namun, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan bisa dipanggil kembali jika diperlukan dalam proses hukum.
“Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram,” ujar AKP Regi Halili, Selasa (25/2) malam.
Sementara itu, tiga tersangka dewasa yang telah ditahan berinisial AHB, FM, dan SA. Sedangkan tiga tersangka di bawah umur berinisial RA, RHK, dan AM untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah AKP Regi Halili.
Polisi memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Arul | PorosLombok















