PorosLombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menciduk seorang pria keturunan Tionghoa berinisial WW (30), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Ampenan. Penangkapan dilakukan di parkiran sebuah supermarket di Jalan Adisucipto, Rabu (4/6) sore.
WW, warga Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan pria tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak saat target berada di lokasi.
“Kami mendapat laporan dari warga yang curiga terhadap pergerakan WW. Setelah penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di parkiran supermarket,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. kamis (5/6).
Dari tangan WW, petugas menemukan sabu seberat 2,95 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga ikut disita.
“Barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan di lokasi. Tersangka juga membawa alat komunikasi yang kami amankan untuk pengembangan,” tambah AKP Ngurah Bagus.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di Dayan Pekan. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan. Pemeriksaan awal juga menunjukkan hasil urine WW positif methamphetamine.
“Hasil tes urine menguatkan dugaan kami bahwa WW memang pengguna sekaligus pengedar sabu,” ungkap Kasat.
Saat ini, penyidik menjerat WW dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti WW adalah 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami asal usul sabu yang dibawa WW dan menelusuri kemungkinan ia bagian dari jaringan pengedar di Mataram,” tegasnya.
(Redaksi/PorosLombok).
















