Lombok Timur, PorosLombok.com– Penutupan tambang ilegal yang marak di Kabupaten Lombok Timur dalam beberapa pekan terakhir ternyata tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muhsin, SKM, beberapa waktu yang lalu kepada PorosLombok menyatakan bahwa meskipun banyak tambang ilegal ditutup, mekanisme hukum pasar tetap berjalan. “Ini bukan barang yang bisa rusak. Mau bertahun-tahun, barang ini tetap ada dan pasti akan dibutuhkan. Yang penting, ia tertib,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa barang tambang yang langka di lokasi lain dapat menjaga stabilitas harga. “Jika pasokan sedikit, harga akan terkendali. Justru jika banyak, harga akan anjlok, dan ini yang membuat penambang kesulitan menstabilkan,” jelas Muhsin.
Ia juga menyoroti bahwa banyaknya penambang ilegal justru merugikan pendapatan daerah. “Kondisi ini membuat pajak yang seharusnya bisa kita optimalkan menjadi tidak terjangkau,” ujarnya.
Muhsin menekankan pentingnya penutupan tambang ilegal untuk mencapai kestabilan harga dan meningkatkan pendapatan daerah. “Dengan tertib, harga akan bagus, pajaknya pun akan meningkat, dan masyarakat akan diuntungkan,” tutupnya.
Sementara itu, Polres Lombok Timur telah memasang garis polisi di lokasi tambang galian C ilegal di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba. “Pemasangan garis polisi di tambang ilegal ini sebagai langkah untuk menegakkan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Polres Lombok Tengah juga bekerja sama dengan dinas terkait dalam pemasangan plang imbauan agar kegiatan penambangan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. “Pemasangan garis polisi dan plang imbauan ini sebagai peringatan bagi para penambang ilegal,” pungkasnya.
(Arul/PorosLombok)