Mataram, PorosLombok.com – Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, menilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pengurus Bank NTB Syariah, Prof. Zainal Asikin, berpotensi menjadi framing yang manipulatif.
Menurutnya, pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut merupakan bentuk logika terbalik yang berbahaya. Selain menyesatkan publik, hal itu juga dinilai bisa merusak proses demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.
“Perbaikan sistem seharusnya memperkuat institusi, bukan jadi alat menggembosi individu,” tandas Suhaimi di Mataram, Kamis (24/4/2025).
Pernyataan Prof. Asikin yang dikutip luas media massa menyebutkan bahwa para petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah menjabat tidak boleh mendaftar untuk ikut seleksi. Hal ini karena Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, disebut memerintahkan perombakan total jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
Suhaimi menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk logika terbalik yang lazim disebut logical fallacy atau kesesatan pikir. Ia menyayangkan pernyataan yang menyudutkan jajaran pengurus sebelumnya itu disampaikan tanpa dasar evaluasi objektif.
Menurut politisi muda asal Lombok Tengah ini, pernyataan publik seperti itu bisa menjadi framing manipulatif dengan berbagai motif. Di antaranya, upaya menutup peluang pengurus lama secara sepihak tanpa proses evaluasi objektif, atau mendukung figur tertentu agar peluangnya dalam seleksi lebih besar.
Ia menilai, Pansel seolah ingin menggiring opini publik bahwa perubahan personel otomatis berarti perbaikan. Tanpa data objektif kinerja atau hasil audit independen, pernyataan tersebut menyimpulkan buruknya jajaran lama secara generalisasi. Padahal, kata Suhaimi, tidak semua perbaikan tata kelola perlu didahului penyingkiran, dan tidak semua yang baru otomatis lebih baik.
“Perubahan struktural tentu penting. Tapi jika dilakukan dengan logika terbalik yang menyingkirkan individu atas dasar asumsi, bukan bukti, maka yang terjadi bukan perbaikan, tapi peminggiran terselubung. Reformasi tidak membutuhkan korban yang dikorbankan tanpa pengadilan yang adil,” tegasnya.
Suhaimi juga menilai, jika hal ini berlanjut, maka rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah melalui Pansel telah menabrak prinsip tata kelola good governance seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan non-diskriminasi.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan pernyataan Prof. Asikin, Pansel dinilai lebih mengedepankan noizy publik ketimbang transparansi publik. Pansel dianggap menyampaikan informasi secara tidak terstruktur, penuh opini, melahirkan kebisingan informasi yang membuat masyarakat bingung, skeptis, dan apatis.
“Jadi sekarang publik NTB bertanya. Pansel ini bekerja dengan basis transparansi atau manipulasi?” tandas Suhaimi.
Menurutnya, cara kerja Pansel dengan logika terbalik ini sangat berbahaya karena bisa berdampak jangka panjang terhadap stabilitas kelembagaan Bank NTB Syariah. Ia khawatir hal ini menurunkan kepercayaan internal terhadap proses seleksi dan menyuburkan budaya politik kekuasaan di lembaga keuangan.
Tak Ada Larangan di Undang-Undang
Suhaimi juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang pengurus lama untuk mendaftar kembali. Ia menyebutkan dasar hukum utama seperti PP 54/2017 tentang BUMD, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri 50/1999, UU 7/1992 tentang Perbankan, serta UU Perseroan Terbatas dan Perppu Cipta Kerja.
“Dalam aturan-aturan ini, tidak ada yang menyatakan eksplisit larangan orang untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan Bank/BUMD kecuali terkait rangkap jabatan, integritas, dan rekam jejak,” tandasnya.
Ia menambahkan, selama tidak melanggar ketentuan tersebut, maka pengurus lama seharusnya boleh mendaftar. Apalagi, berdasarkan laporan keuangan yang telah disetujui OJK, kinerja Bank NTB Syariah saat ini dinilai sangat positif.
Indikator seperti Capital Adequacy Ratio (CAR), Non-Performing Loan (NPL), Loan to Deposit Ratio (LDR), serta Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) menunjukkan performa bank yang efisien dan sehat.
“Dengan rekam jejak tersebut, maka tak ada hal yang bisa menghalangi para pengurus lama untuk ikut proses seleksi. Pelarangan justru hanya akan membenarkan dugaan terjadinya proses seleksi yang manipulatif,” katanya.
Bahkan, Suhaimi menambahkan, belum tentu juga pengurus lama berminat untuk kembali mendaftar.
“Lagian juga, memangnya siapa yang menjamin pengurus lama akan mendaftar kembali? Kan belum tentu juga ada di antara mereka yang mau mendaftar kembali. Bisa jadi tidak ada juga pengurus lama yang akan mendaftar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dalam proses rekrutmen ini, Gubernur Lalu Muhammad Iqbal tidak bertindak atas nama pribadi. Sebagai pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah, Gubernur harus mewakili kepentingan institusional dan tunduk pada prinsip Good Corporate Governance.
Jika keputusan Gubernur dipengaruhi kepentingan politik, kedekatan pribadi, atau keinginan membentuk tim sendiri, maka itu dinilai bisa merusak kepercayaan pasar, mengurangi independensi bank, dan berisiko hukum.
“Dalam pemilihan pengurus Bank NTB Syariah ini, Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak. Ada aturan dan otoritas khusus di luar gubernur. Jadi, pengurus Bank NTB itu bukan tentang siapa yang disukai Gubernur. Tapi tentang siapa yang paling layak,” tutup Suhaimi.
(*/porosLombok)
















Logikanya logis dan mewakili semua kepentingan
Kalau Pemerintah Daerah menginginkan perombakan total kepengurusan dalam tubuh Bank NTB Syariah tentu ada pokok persoalan yang mendasarinya, lantas apakah ada peraturan perundang-undangan yang melarang keinginan Pemerintah Daerah tersebut?
kalau menyimak komentar yang sangat panjang dari pak Suhaimi tersebut justru dapat menimbulkan salah tafsir dari semua pihak.
Biarkan Pemerintah Daerah yang menjalankan kebijakannya, kalaupun dalam pelaksanaannya ada yang kurang baik, tentunya pihak DPRD secara kelembagaan bisa duduk bersama dengan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikannya.
Terhadap sikap pak Suhaimi ini kan tidak beda dengan netizen lain seperti kami ini yang tidak punya status kelembagaan dalam berkomentar.
🙏🙏🙏
Sangat lugas dan jelas serta logis kalau dewan yang satu ini yang berbicara👌
Pendapat :
I. Pansel prof. Asikin
– melanggar uu diskriminasi no 40 th 2008.
– melanggar uu yg mengatur persamaan hak utk mendapatkan pekerjan ( uu no 13 thn 2003)
– memberi ruang dan kesempatan kpd org org khusus ( org baru ) yg blm tentu ada jaminan kapasitas , kapabilitas dan pengalaman mumpuni mengelola berbankan dan pikiran kami org awam mhn maaf nich ada hal hal lain yg patut kita duga.
– sy kira akan lbh baik jika yg lama ikut berpartisipasi dg yg baru supaya dpt melahirkan management yg lebih fresh dan smart.
– atau… ini dugaan saya saja mungkin ada sesuatu yg perlu di amankan semoga sj tidak..
II. Pendapat 1 anggota
– pendapat anggota dprd yg cukup kritis ini tentu mewakili warga negara indonesia yg sdg juga mencari kesempatan dan hrsnya lbh byk anggota dprd yg bersuara…
– pansel hrs di panggil untuk mengetahui apa maksunya pembatasan hak warga negara utk berkompetisi, apakah mereka pernah korupsi atau brrbuat pelanggaran
Smntara itu sj dulu ….
Komisi 1 juga hanya beropini dan semua kita sah sah saja jk mengikuti alur berpikir tsb. Tapi, opini yg dikeluarkn komisi 1 juga baru sebuah asumsi. Jadi mari kita wait n see saja slku masyarakat. Semoga apa yg dikhawatirkn tdk berlebihan melihat fakta-fakta nantix.
Bung suhaimi ini justru yg tdk tanggap dan obyektif menerjemahkan good will eksekutif, yg tentunya dilandasi oleh aspirasi rakyat. Prof asikin itu kan bekerjanya sesuai skema yang diinginkan eksekutif (gubernur dan jajarannya). Jadi sebuah kewajiban dia menyampaikan secara transparan ke publik ttg kondisi tsb sebagaimana amanat regulasi UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi.
Oya, terlepas dari soal penilaian subyektif kalau beliau logical fallacy atau framing manipulatif – seperti istilah situ itu. Gak mungkin lah dia bisa dikukuhkan sebagai guru besar kalau dia IQ di bawah rata2 atau mentality problems (😃), yg bener aja antum.
Saya, selaku netizen jamak2, justru mencurigai ada oknum2 tertentu yg sarat kepentingan kepada dewan pengurus lama NTB Syariah tsb karena sdh nyaman disetir. Wallahu’alam ..