Lombok Timur, PorosLombok.com – Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik memimpin rapat koordinasi evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berlangsung pada Senin (18/11) di Ruang Kerjanya. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati membuka rapat dengan menyampaikan informasi terkini mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur tahun 2024. Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 November menunjukkan bahwa IPM Lombok Timur naik dari 70,65 menjadi 71,48, meningkat sebesar 0,83.
“Peningkatan ini adalah hasil kerja keras kita semua. Saya berharap ke depannya kita bisa terus meningkatkan IPM ini demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pj. Bupati.
Peningkatan ini ditandai oleh umur harapan hidup (UHH) yang bertambah dari 71,72 tahun pada 2023 menjadi 71,95 tahun di 2024. Selain itu, harapan lama sekolah (HLS) juga mengalami kenaikan dari 14,06 menjadi 14,07, sementara rata-rata lama sekolah (RLS) naik dari 7,12 menjadi 7,36.
Pengeluaran riil per kapita pun meningkat dari 10.152 menjadi 10.571. Meskipun demikian, Lombok Timur masih berada di posisi ke-7 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, dan Pj. Bupati berharap angka ini dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Terkait realisasi PAD, Pj. Bupati menyebutkan bahwa realisasi tahun 2024 dari sisi jumlah telah melampaui realisasi tahun sebelumnya pada periode yang sama. Namun, dari segi persentase, PAD masih berada di angka 65,62% per 15 November.
“Penting bagi kita untuk menetapkan target yang realistis dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Ini adalah kekuatan PAD kita,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian asumsi PAD ini menjadi bagian dari persiapan penyusunan APBD 2025 yang akan segera dilakukan.
Di akhir rapat, Pj. Bupati mengingatkan seluruh OPD untuk fokus pada komitmen mencapai target sesuai asumsi yang telah disepakati. Ia juga mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) agar disiplin dalam pembayaran pajak dan retribusi.
Setiap pimpinan OPD diminta untuk mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, agar segera melunasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mereka.***














