LOTIM – PorosLombok.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dengan sangat berat hati tidak dapat membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga non ASN lingkup Pemkab Lotim jelang hari raya idul Fitri 1445 H.
Menurut Pj Sekda Lombok Timur H. Hasni, SE.,M.Ak, pemberian THR bagi para non ASN atau tenaga honorer selalu dibayarkan setiap tahun yang dianggarkan melalui dana APBD. Hal itu sudah menjadi tradisi.
“Tetapi sekarang ini ada penegasan dari Kementerian, dimana non ASN tidak diatur dalam regulasi mengenai pemberian THR,” terang Hasni, Kamis (28/3/2024).
Selaku pemerintah kabupaten maka harus tegak lurus dengan apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat dengan regulasinya. Pun jika sewaktu-waktu ada perubahan regulasi kembali, maka Pemda juga akan selalu tegak lurus melaksanakannya.
Artinya, jelas Hasni, Pemkab Lombok Timur bukannya tidak mau memberikan THR untuk tenaga non ASN, tetapi segala kegiatan termasuk keuangan diatur oleh regulasi sebagai pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Kan sebetulnya kalo di APBD sudah disiapkan dia itu untuk 13 bulan. Dan dulu waktu dianggarkan akan dibayarkan di moment lebaran sebagai THR,” terangnya.
Akan tetapi karena sudah ada penegasan dari pemerintah pusat, tentu pemerintah daerah harus tegak lurus dengan aturan tersebut.
“Sekali lagi bahwa ini bukan kehendak kita di sini, tetapi regulasinya yang tidak memberi ruang untuk itu,” tukas Hasni merasa dilema.
Meski begitu, Hasni berujar bahwa pemerintah daerah akan mencari cara agar gaji ke-13 non ASN bisa tetap dibayarkan. Salah satu cara yang dipikirkan Pemda adalah dengan skema penambahan gaji pada APBD Perubahan.
Kendati demikian, terhadap hak para tenaga non ASN berupa gaji sampai dengan bulan Maret akan dibayarkan sebelum lebaran.
“Sekarang ini kan pada posisi pembayaran bulan Januari-Februari. Nah nanti di awal April kita akan bayarkan untuk gaji bulan Maret-nya,” demikian Hasni.
(PL/Anas)