RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Disahkan Hari ini

Menurut Ketua DPRI, Puan Maharani, RUU TPKS merupakan kado di Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia dan bukti komitmen politik DPR dan Pemerintah juga sebagai wujud nyata hadirnya Negara untuk menangani, melindungi, memulihkan, menegakkan hukum, merehabilitasi dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, semangat kita bersama antara DPR RI dan masyarakat sipil dan UU ini memberikan manfaat bagi korban kekerasan seksual. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU