Satgas Pangan NTB Buru Spekulan Penimbun Bahan Pokok

Satgas Pangan NTB perketat pengawasan di pasar tradisional guna cegah praktik penimbunan dan pastikan harga bahan pokok tetap sesuai HET menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri

PorosLombok.com – Tim Satuan Tugas Saber Pangan Provinsi NTB bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak guna melacak potensi praktik penimbunan dan lonjakan harga tidak wajar di Pasar Mandalika serta Pasar Renteng, Selasa (3/3/2026).

​Operasi gabungan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal agar tidak bermain dengan stok maupun harga kebutuhan pokok saat permintaan masyarakat meningkat drastis menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

​Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Moh. Nasrulloh menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga di tengah momentum hari besar keagamaan.

​Petugas menyisir gudang dan lapak pedagang untuk memastikan distribusi barang berjalan lancar tanpa ada hambatan sengaja yang bisa memicu kepanikan warga akibat kelangkaan stok barang di pasar tradisional.

​“Hari ini Tim Satgas Saber Pangan Provinsi NTB melakukan pengecekan Bapokting di Pasar Mandalika dan Renteng sebagai bentuk pengawasan menjaga kestabilan harga jelang Idulfitri,” ujarnya.

​Tim gabungan juga menggandeng Bank Indonesia dan Badan Pangan Nasional untuk memverifikasi keakuratan data stok pangan yang tersedia guna menjamin ketahanan pangan daerah tetap dalam status aman terkendali.

​Langkah ini bertujuan mendeteksi sejak dini adanya rantai distribusi yang tersumbat sehingga intervensi kebijakan dapat segera dilakukan sebelum harga merangkak naik melebihi batas kemampuan beli masyarakat luas di wilayah tersebut.

​Kompol Moh. Nasrulloh menegaskan pengawasan bakal menyasar hingga ke tingkat distributor besar guna memastikan tidak ada oknum yang sengaja menahan pasokan barang demi memicu kenaikan harga secara artifisial.

​“Harga bahan pokok telah diatur melalui skema Harga Eceran Tertinggi maupun Harga Acuan Pembelian, sehingga tidak boleh dijual di luar ketentuan yang ada,” jelasnya.

​Sanksi tegas disiapkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan atau menjual komoditas penting di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

​Keamanan mutu pangan juga menjadi prioritas utama dalam sidak ini guna melindungi konsumen dari peredaran bahan makanan kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi yang sering muncul saat musim ramai belanja.

​“Menjaga stabilitas harga pangan pokok merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tetap mendapatkan kebutuhan dengan harga terjangkau,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU