Selain itu adapula yang tidak diberikan Remisi Idul Fitri karena tak memiliki catatan berkelakuan baik selama berada di Lapas.
“Besaran untuk WBA yang akan mendapatkan Remisi Idul Fitri itu menimal 15 hari maksimal 2 bulan, syaratnya harus berkelakuan baik yang berhasil lulus dalam sistim penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” ungkapnya.
Purniawal menjelaskan indikator untuk penerimaan Remisi Idul Fitri di Lapas Selong ini adalah ketekunannya mengikuti ibadah, ta’at dalam menaati tata tertib, kemampuan dalam bergaul, taat dalam ngikuti pembinaan. Remisi Idul Fitri ini sendiri paling lambat keluarnya adalah H-7 menjelang lebaran.

















