Sidang Paripurna: Sukisman Sampaikan Beberapa Point Penting, Persoalan PMI Diantaranya

NASIONAL | POROSLOMBOK –

Sejumlah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) NTB ikuti Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang Ke III Tahun 2021/2022, yang bertempat di gedung senayan jakarta, Selasa (11/01).

Dalam sidang tersebut anggota DPD RI, Ir. H.Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, menyampaikan beberapa point penting terkait kondisi di NTB yakni Pemekaran daerah, diantaranya Lombok Selatan dan Provinsi Sumbawa karena usulan pemekaran ini sudah lama diusulkan, akan tetapi belum bisa terealisasi.

Ia menjelaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) guna memaksimalkan pelayanan public bagi masyarakat yang hidup atau tinggal di pelosok demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sukisman mengatakan bahwa Komite Pemekaran sudah sangat siap, baik Pemekaran Provinsi Sumbawa (PPS), Pemekaran Kabupaten Lombok Selatan (KLS), Kota Sumbawa dan Kabupaten Bima Timur. Karnanya ia berharap, agar pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan yang strategis bukan politis.

“Bukan karena politis, akan tetapi karena usulan pemekaran tersebut dirasa sudah sangat siap dan potensial dari berbagai aspek, baik Pendapatan daerah ataupun pelayanan public untuk masyarakat,”ungkapnya.

Tak hanya pemekaran, DPD RI Juga mengusulkan beberapa poin penting yang harus mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Pusat, yakni persiapan menjelang perhelatan MotoGP mandalika, agar dengan segera membuka Boorder Internasional Flight di Bandara Internasional Lombok, Melakukan Penghijauan dan penempatan Satgas Covid-19 di Sirkuit Mandalika.

Ia juga menguraikan, dunia pariwisata di Pulau Lombok memang semakin mendapat perhatian khusus dari para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun mancanegara, sejak Provinsi NTB resmi terpilih menjadi salah satu tuan rumah penyelenggaraan MotoGP.

“Kayaknya Segera Harus dibentuk Polsek dan Koramil Mandalika,”pintannya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh remaja, dan beberapa dari perwakilan LSM, rata-rata mengeluhkan kelangkaan pupuk dimasa tanam padi tahun ini.

“Perlu kami perjelas kembali bahwa, walaupun kami sering mengangkat masalah kelangkaan pupuk ini di dinas-dinas terkait, namun kami sangat menyayangkan bahwa ditengah-tengah masyarakat namun kelangkaan pupuk terus saja terjadi hingga per 3 Januari 2022,” tutur mantan ketua PWI NTB itu.

Diakatakan Sukisman, petani di NTB sebagian besar mengeluh dan merasa terzolimi dengan kondisi ini, mengingat mayoritas masyarakat NTB memiliki memiliki mata pencaharian dari berkebun, bertani dan berternak.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut, terang dia, tentu saja sangat bergantung pada ketersediaan pupuk. Kelangkaan inilah yang kemudian berakibat banyaknya petani yang sampai mencari pupuk ke kecamatan lain yang berakibat pada harga yang melonjak sampai 100%.

“Hal ini harusnya tidak terjadi apabila ketersediaan pupuk dengan kebutuhan petani tercukupi. Jadi, kami meminta pemerintah memperbaiki regulasi terkait masalah pendistribusian pupuk, terutama pupuk bersubsidi bagi masyarakat petani,” tegasnya.

Selain persoalan itu, anggota DPD RI ini juga menyoroti sulitnya penempatan tenaga kerja dengan tujuan Malaysia, padahal negeri jiran tersebut merupakan negara tujuan utama PMI yang berasal dari Lombok. Oleh karena itu, klarifikasi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian semua pihak seperti Zero-Cost, haruslah terintegrasi pada semua tingkatan dan pelayanan.

Sepertinya diksi Zerocost, kata pria yang akrab dipanggil Asa ini, hanya ada pada tingkat pemerintah pusat (BP2MI-red) saja. Namun pada stakeholders pendukung seperti perbankan di daerah, Zerocost tidak menjadi kebijakan yang terintegrasi.

PMI asal NTB terus memberikan kontribusi positif bagi devisa negara. Saat ini NTB merupakan penyuplai PMI dengan jumlah tenaga kerja mencapai 230.000 orang di luar negeri yang tersebar di 27 negara. Sepanjang Bulan Januari sampai Bulan Juni 2021 total remitansi yang masuk di Provinsi NTB sebesar Rp. 144 miliar lebih.

“Jika dirata-ratakan, maka penerimaan remitansi yang dikirim oleh para pahlawan devisa tersebut, rata-rata sebesar Rp. 24 milyar lebih setiap bulannya,”sebutnya.

Tingginya animo masyarakat menjadi PMI mendorong pelaku kejahatan yang mengatasnamakan penyalur jasa PMI secara illegal. Hal tersebut tidak terlepas dari terbukanya permintaan dari Negara tujuan, namun tidak disertai kemudahan tatakelola dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi di dalam negeri.

“Kendala-kendala tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum jahat penyalur secara illegal,” cetusnya.

Dari beberapa sumber yang kami wawancarai, sambung nya lagi, memang terdapat indikasi kerjasama oknum penyalur illegal dengan petugas pemerintah di daerah. warga yang berangkat kerja hampir bisa dipastikan sedari awal mereka meyakini bahwa pemberangkatannya dilakukan secara legal.

Keluarganyapun meyakininya bahwa mereka berangkat dengan cara yang legal, karena mereka sudah ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk didata. Bahkan dikantor Dinas CPMI bertemu dengan orang Dinas dan
diwawancarai.

CPMI tersebut di entry dengan baik dan masuk kedalam system. Inilah salah satu yang menjadi persoalan di tingkat bawah. CPMI dan keluarga mengetahui kalau mereka telah terdata di system penempatan CPMI, namun bisa diverifikasi pada mereka yang menjadi korban, bila dicari datanya maka tidak akan menemukannya (notfound).

Terbukanya ruang pengiriman secara illegal tersebut membuat tingginya angka PMI illegal yang ditangkap oleh kepolisian Negara tujuan, bahkan banyak juga CPMI belum sampai Negara tujuan sudah ditangkap oleh petugas dalam negeri, lebih tragis lagi bahkan meninggal dunia akibat kecelakan.

“Ada yang tenggelam di laut dan kapal karam. Kasus tenggelam di laut ini sudah menjadi rahasia umum,”ucapnya.

Sukisman berharap, kedepan pelepasan PMI mesti dilakukan secara simbolis oleh kepala daerah masing-masing guna meminimalisir pemberangkatan secara illegal.

Bila hal ini dapat dilakukan, maka ruang bermain bagi mereka yang illegal dapat ditekan, dan keluarga CPMI-pun akan mengetahui bahwa keluarganya yang berangkat menjadi PMI yang prosedural/resmi.

“Berangkat dengan prosedur legal, dilepas oleh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota) dan keluarga PMIpun menjadi tenang,” tutupnya

(Arul /Poroslombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU