Lombok Timur, PorosLombok.com.— Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur 2024, isu pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkat desa semakin hangat diperbincangkan. Hal ini menarik perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, yang tampak tak berdaya dalam menindak pelanggaran tersebut.
Deni, AP, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (PDK), menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan edukasi kepada perangkat desa. “Yang berhak mengambil tindakan adalah kepala desa, karena mereka memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan staf desa,” ujarnya.
Pernyataan ini mengungkap adanya celah dalam pengawasan yang perlu segera diperbaiki. Deni menambahkan, meskipun DPMD tidak memiliki wewenang untuk menegur kepala desa secara langsung, mereka tetap bertanggung jawab memberikan bimbingan.
“Jika ada laporan mengenai kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Deni lebih lanjut.
Dalam situasi ini, Deni menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga netralitas dan kondusifitas Pilkada. Ia berharap semua pihak berperan aktif agar suasana tetap kondusif.
Meskipun tantangan besar dihadapi, Deni optimis banyak aspek positif dalam pelaksanaan Pilkada ini. DPMD juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas bisa berujung pada sanksi hukum.
“Kami berharap semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini tanpa pelanggaran, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada,” pungkas Deni.
Isu pelanggaran netralitas ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Lombok Timur. Dampaknya tidak hanya pada proses demokrasi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi dan menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran netralitas dalam pemilihan ini.
(Arul/PorosLombok.com)