PorosLombok.com – Partai Bulan Bintang (PBB) sudah mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) untuk kursi DPRD Lombok Timur yang kosong pasca wafatnya Hj. Rabiatun Adawiyah.Namun Nama pengganti masih samar-samar .
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur belum bisa berbuat banyak. Lembaga ini masih menunggu sinyal resmi dari DPRD untuk memulai proses verifikasi.
“Kami memang menerima tembusan dari partai, tapi surat itu ditujukan ke DPRD, bukan ke KPU,” kata Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, Rabu (2/7).
Uci menegaskan, kalau mengacu regulasi, proses PAW baru dapat dijalankan apabila DPRD telah menyurati KPU secara resmi. Tanpa itu, KPU tidak memiliki dasar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Calon pengganti ditentukan berdasarkan suara terbanyak kedua dari partai yang sama di dapil terkait.
“Nanti kami buka lagi hasil rekap pemilu sebelumnya untuk memastikan siapa peraih suara kedua dari PBB di dapil Hj. Rabiatun,” ucapnya.
Setelah surat resmi dari DPRD masuk, lanjut Suci, KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon yang diajukan. Proses itu mencakup pengecekan status keanggotaan partai, kondisi faktual calon, serta keabsahan dokumen pendukung.
“Kami cek apakah yang bersangkutan masih menjadi anggota partai, masih hidup, dan tidak sedang menjalani sanksi hukum atau lainnya,” sambungnya.
Sampai saat ini, tahapan PAW belum bisa dimulai. KPU masih bersikap pasif sembari menunggu surat lanjutan dari DPRD.
“Begitu surat dari DPRD masuk, kami siap jalankan tugas sesuai kewenangan,” tegas uci.
Untuk diketahui, Hj. Rabiatun Adawiyah merupakan anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi PBB yang meninggal dunia belum lama ini. Kekosongan kursi legislatif tersebut harus segera diisi agar fungsi dewan tetap berjalan maksimal.
(arul/PorosLombok)



















