Lombok Timur,PorosLombok.com – Kepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Sudirman, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengadilan Negeri Selong memutuskan bahwa Sudirman bersalah karena memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim nomor urut 5, Suryadi Jaya Purnama dan TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin.
Vonis ini dijatuhkan pada Kamis (7/11/24), di mana majelis hakim menegaskan bahwa Sudirman melakukan tindakan yang merugikan netralitas pemilu. Ia mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye serta berfoto bersama pasangan calon tersebut.
Tidak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp3.000.000. Jika denda ini tidak dibayar, Sudirman akan menghadapi kurungan tambahan selama tiga bulan.
Kasi Intel Kejari Lotim, Bayu Pinarta, menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Bukti tersebut termasuk keterangan saksi dan sejumlah dokumen yang diajukan selama persidangan.
“Terdakwa melanggar pasal 188 Jo pasal 71 UU No. 6 tahun 2020 tentang netralitas dalam pemilu,” ujar Bayu, menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik, khususnya kepala desa, untuk menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan umum. Tindakan memihak dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai proses demokrasi.
Diharapkan, putusan ini memberikan efek jera kepada pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan. Ini penting untuk memastikan jalannya demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
“Kita berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya kepala desa, untuk selalu menjaga netralitas,” kata Bayu menutup pernyataannya, menggarisbawahi harapan akan proses pemilu yang lebih baik.
Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilu, demi tercapainya demokrasi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. **