Tanah Hibah di Sembalun Digugat Ahli Waris, Majelis Hakim PA Selong Gelar Pemeriksaan Setempat

PorosLombok.com • LOTIM –

Pengadilan Agama Selong melakukan pemeriksaan atas tanah hibah di Sembalun yang digugat oleh ahli waris pemberi hibah. Gugatan itu didaftar di  Pengadilan Agama (PA) Selong dalam register Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel. Jumat (8/7/2022)

Setelah melewati persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pembuktian di ruang sidang, majelis hakim menggelar pemeriksaan setempat (descente),

Objek sengketa berada di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang yang terdiri dari enam tanah. Yaitu empat tanah sawah dan dua tanah pekarangan.

Adapun Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari H. Fahrurrozi, MH. sebagai ketua majelis dan Hj. Muniroh, MH. dan Dwi Anugerah, MH., masing-masing sebagai hakim anggota serta Sunaiyah, SH. sebagai panitera pengganti.

Ketua Majelis, H. Fahrurrozi menjelaskan dasar pemeriksaan setempat itu adalah Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2001. Tujuannya untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada, jelas barangnya

“Jadi tanah ini kita harus pastikan dulu kalau ini bukan milik orang lain atau bukan milik negara,”ujarnya

Tak hanya memastikan kepemilikan, kata H. Fahrurrozi, pihaknya juga memeriksa posisi letak, batas, serta ukuran, dan memperjelas siapa yang menguasai tanah tersebut, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dijual ataupun digadaikan kepada pihak ketiga.

Hal ini dilakukan agar majelis hakim memutuskan sesuatu yang jelas dan pasti.
Sehingga terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat
ketidaksesuaian antara apa yang tertuang dalam putusan dan kondisi riil di lapangan.

Pemeriksaan setempat berjalan lancar tanpa ada insiden apapun. Setiap kali terjadi perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat, ketua majelis dapat mengetengahinya.

Seusai pemeriksaan, sidang ditunda sampai dengan hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022
untuk memberi kesempatan penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara
tertulis yang dikirim melalui email. Setelah itu, majelis hakim akan bermusyawarah dan putusannya akan dikirim kepada penggugat dan tergugat melalui saluran elektronik ke alamat email masing-masing.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU