Mataram, PorosLombok.com – Kabar baik bagi pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dengan kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Keputusan Gubernur NTB Nomor 500.15.1 Tahun 2024 mencatat Kota Mataram sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Pekerja swasta di ibu kota provinsi ini bakal menerima upah minimum sebesar Rp2.859.620,00.
Dengan angka tersebut, Kota Mataram menjadi daerah dengan gaji tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di NTB. Sementara itu, Kabupaten Lombok Barat tidak menetapkan UMK, sehingga upah minimum yang berlaku di wilayah ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Rp2.602.931,00.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di NTB berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 500.15.1 Tahun 2024:
✅ Kota Mataram: Rp2.859.620,00
✅ Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.823.168,00
✅ Kota Bima: Rp2.662.719,00
✅ Kabupaten Bima: Rp2.637.147,00
✅ Kabupaten Sumbawa: Rp2.627.607,00
✅ Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.610.281,00
✅ Kabupaten Lombok Timur: Rp2.608.714,00
✅ Kabupaten Lombok Utara: Rp2.609.826,00
✅ Kabupaten Dompu: Rp2.605.734,00
✅ Kabupaten Lombok Barat: Rp2.602.931,00
Dengan kenaikan ini, para pekerja di NTB diharapkan bisa lebih sejahtera. Namun, apakah angka ini sudah cukup memenuhi kebutuhan hidup?
Redaksi | PorosLombok com














