UPK DAPM Montong Gading Gelar Santunan

PorosLombok.com | Lotim –

Di bulan suci Ramadhan seperti saat ini, banyak digunakan sebagian masyarakat ataupun instansi baik pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan kegiatan sosial dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu dan anak yatim piatu.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) DAPM Kecamatan Montong Gading. UPK yang digawangi oleh Sadli, S.Pi. ini memberikan santunan kepada anak yatim piatu di wilayah Kecamatan Montong Gading.

Kegiatan santunan tersebut dilaksanakan di depan gedung UPK Mart pada hari Selasa (26/4/22).

“Kita rutin memberikan santunan tiap tahun dan hari ini kita menyantuni anak yatim sebanyak 150 orang” tutur Sadli.

Lanjut Sadli, kegiatan tersebut tidak hanya menyantuni anak yatim akan tetapi juga dilakukan pembagian 758 paket sembako. Selain itu juga, ia melakukan pengadaan 8 unit KWH Listrik untuk masyarakat tidak mampu.

“Untuk penerima KWH Listrik kita ambil data masyarakat yang tidak dapat PKH atau bantuan sosial lainnya yang kita pilih satu orang di masing-masing desa” ucap Sadli.

Sadli menuturkan, sejak berdirinya dari 2007 sampai sekarang UPK DAPM eks PNPM-MPd kecamatan Montong Gading telah menyalurkan dana sosial lebih dari 600 juta karena setiap tahunnya dianggarkan 15% dari keuntungan UPK.

Bahkan sekarang aset masyarakat yang dikelola UPK DAPM kecamatan Montong Gading sudah di angka 5 miliar rupiah. Untuk mengembangkan sayap pada tahun 2020 UPK DAPM Montong Gading membuka usaha baru yaitu UPK Mart yang mana pada tahun 2021 mendapat keuntungan kotor 186 juta rupiah lebih.

“Jadi kita juga ada UPK Mart, ketika masyarakat berbelanja keuntungannya itu 15% akan kita kembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk santunan atau bantuan lainnya” terangnya.

UPK Mart Montong Gading lanjut Sadli, siap menampung hasil atau produk UMKM masyarakat khususnya masyarakat yang berasal dari kecamatan Montong Gading. ( Erwin, PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU