Achip Sebut Jaksa Inkonsisten dan Tebang Pilih dalam Dakwaan Gratifikasi

M. Nashib Ikroman alias Achip protes dakwaan jaksa di PN Mataram karena hanya memproses pemberi gratifikasi, sementara penerima dinilai kebal hukum

PorosLombok.com – Terdakwa M. Nashib Ikroman alias Achip melayangkan perlawanan sengit terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/3/2026).

​Politisi asal Lombok Timur tersebut menilai proses hukum yang menjeratnya mengandung cacat prosedur karena penyidik hanya menyasar satu pihak tanpa menyentuh subjek lain yang terlibat dalam konstruksi perkara.

​M. Nashib Ikroman menegaskan bahwa aparat penegak hukum menunjukkan ketidakkonsistenan serius terhadap penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Sejak awal, perkara dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi dan dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya saat membacakan eksepsi.

​Pihak pembela menyoroti kejanggalan di mana hanya pemberi yang diproses, sementara pihak yang secara gamblang disebut sebagai penerima justru lolos dari jeratan hukum pidana yang serupa.

​Achip merujuk pada regulasi yang menempatkan penerima sebagai subjek pertanggungjawaban utama, mengingat beban pembuktian terbalik seharusnya melekat pada mereka untuk menepis tuduhan suap.

​”Bahkan dalam rezim gratifikasi, beban pembuktian justru dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap,” ucapnya.

​Eksistensi Pasal 12C mewajibkan setiap penerima melaporkan pemberian kepada komisi antirasuah paling lambat 30 hari jika ingin mendapatkan pengecualian jeratan pidana dari negara.

​Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025, sehingga batas waktu pelaporan dianggap telah terlampaui dan pengecualian hukum tidak lagi berlaku bagi penerima.

​”Dalam uraian dakwaan disebutkan penerimaan sekitar Juni 2025, sehingga ketentuan pelaporan telah terlampaui dan mereka tidak memenuhi syarat pengecualian,” bebernya.

​Kuasa hukum terdakwa menganggap surat dakwaan disusun secara tidak cermat serta mengabaikan asas equality before the law yang menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan Indonesia.

​Penerapan hukum yang selektif dinilai bakal mencederai rasa keadilan publik jika unsur delik yang bersifat satu kesatuan dipisahkan secara sepihak oleh penuntut umum di Mataram.

​”Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak dan adil-lah sejak dalam pikiran,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU