(PorosLombok.com) – Nasib Lalu Rizizvan Arista alias Ivan (49) berada di ujung tanduk. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) ini segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan aksi culasnya menggelapkan 13 unit mobil operasional.
Kepastian persidangan ini muncul setelah penyidik Satreskrim Polresta Mataram merampungkan berkas perkara. Status hukum kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah P-21,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (15/1/2026).
Dharma memastikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Ivan telah final, baik secara formil maupun materiil. Kini, penyidik hanya tinggal menghitung hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tinggal tunggu main (tahap dua),” kata Dharma singkat.
Skandal ini bermula dari akal bulus Ivan yang memanfaatkan jabatannya. Ia berdalih kepada pemilik mobil asal Bandung bahwa 13 unit Toyota Avanza eks operasional Bawaslu NTB tersebut belum bisa dikembalikan karena terkendala biaya pengiriman.
Bukannya mencari solusi, Ivan justru meminta izin menyewakan belasan mobil tersebut. Namun, janji tinggal janji. Alih-alih menyetorkan uang sewa, Ivan justru menggadaikan seluruh mobil tersebut kepada sejumlah pihak di wilayah Lombok, termasuk kepada kerabatnya sendiri.
Aksi nekat oknum ASN ini membuat korban merana dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3,28 miliar.
Ivan sebelumnya sempat diringkus polisi di kediamannya di kawasan Pejeruk, Ampenan, pada 10 Oktober 2025.
Meski sempat mencicipi dinginnya sel tahanan, ia kemudian menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan penyidik pada 11 November 2025.
Namun, status “bebas sementara” itu dipastikan tidak akan lama lagi. Begitu tahap II dilaksanakan, Ivan harus bersiap kembali mengenakan rompi tahanan untuk menghadapi persidangan di pengadilan.
(Redaksi/PorosLombok)















