DPO Toni Waluyo Diciduk Tengah Malam, Berakhir di Tangan Kejari Lotim

(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil menciduk Toni Waluyo, terpidana kasus tindak pidana pangan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2025.

Toni diamankan di rumah seorang warga bernama Sakdun di RT 20 RW 05, Dusun Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penangkapan berlangsung tengah malam. Tim gabungan Kejari Lotim bergerak pada Rabu (9/7) pukul 22.00 WIB menuju lokasi persembunyian Toni.

Setelah berkoordinasi dengan aparat dusun setempat, Toni ditemukan pukul 00.40 WIB dalam kondisi tidak melawan. Dia langsung digelandang ke Kejari Pati.

“Pada tanggal 9 Juli, tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo, Kamis (10/7).

Sebelumnya, keberadaan Toni terdeteksi pada Selasa (8/7) di wilayah Gempol, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Toni terbukti bersalah dalam perkara pangan berdasarkan Putusan PN Selong Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN Sel tanggal 16 Oktober 2023.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung dengan Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Namun, Toni mangkir dari panggilan eksekusi. Kejari Lotim melayangkan tiga kali surat panggilan resmi, yakni Nomor: B–4739 (19 November 2025), B–4814 (25 November 2025), dan B–4862 (29 November 2025).

Lantaran tak kunjung hadir, Toni ditetapkan sebagai buronan. Kini, pelariannya tamat.

Sebagai informasi, Toni sempat ditangkap Tim Direktorat Reskrimsus Polda NTB pada Maret 2022. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Masbagik–Kayangan, tepatnya sebelum Masjid Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Saat itu, Toni kedapatan mengangkut bahan tambahan pangan berupa soda/bleng merek Jago Bangkok dengan kendaraan truk roda empat.

Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pangan Balai Besar POM Mataram, barang bukti berupa kristal garam berwarna kuning (bleng) tersebut mengandung zat berbahaya boraks.

Hasil uji laboratorium menyatakan positif mengandung boraks.

(*/porosLombok.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU