Hendak Menyebarang di Pelabuhan Kayangan, Seorang Warga Dompu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap

Lotim, PorosLombok.com –

Hendak akan menyebrang ke Sumbawa, Seorang laki-laki yang diduga Pelaku Narkoba inisial S (34),warga Dompu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur sekitar pukul 16.30 Wita. Senin, 26 Juni 2023.

Pelaku ditangkap di Depan ruko Indo Mart yang ada di areal Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan Berawal dari adanya informasi bahwa akan ada seseorang yang hendak menyebrang di pelabuhan kayangan Lombok menuju pelabuhan pototano Sumbawa dengan membawa Narkotika.

Kemudian dirinya memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengawasan diseputar areal pelabuhan dan mengawasi setiap orang dengan ciri-ciri yang sudah didapat yang hendak menyebrang dari pelabuhan kayangan menuju ke pelabuhan pototano.

“Setelah beberapa lama tim melakukan pengawasan dan pemantauan datanglah seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat bahwa diduga orang tersebut ada membawa Narkotika,”ungkapnya, Sabtu (01/07

Namun sebelumnya, Pihaknya telah berkoordinasi dengan personil Polri yang bertugas di pelabuhan kayangan serta security yang berjaga diareal pelabuhan kayangan, Tim Opsnal menyergap Laki-laki yang dicurigai tersebut saat berdiri disamping sepeda motornya didepan toko Indomart yang ada di dalam areal/kawasan pelabuhan kayangan.

Dengan disaksikan oleh security dan personal Polri yang bertugas di pelabuhan kayangan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku, dan ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh terduga pelaku, saat dibuka joknya ditemukan sebuah tas warna biru yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus besar plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 70 (tujuh puluh) butir diduga Narkotika jenis shabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop plastik dan 4 (empat) bungkus plastik klip kososng.

Adapun barang bukti yang diamankan,
2 (dua) bungkus besar plastik klip transparan yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 46,93 Gram, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 1,06 Gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi                 70 butir diduga Narkotika jenis shabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet berat bruto 27,94 Gram; 1 (satu) buah timbangan digital;1 (satu) buah tabung kaca; 4 (empat) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah skop plastik; 2 (dua) buah HP android;
1 (satu) buah HP kecil; 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Nmax; Uang tunai sebesar Rp. 183.000,- sehingga Total BB shabu berat bruto 75,93 Gram.

Atas kejadian tersebut sambung Gusti, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

“Kita berharap masyarakat ikut membantu pihak Kepolisian dan bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkasnya.

(Arul/ Poroslombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU