Lombok Timur, PorosLombok.com – Kasus kejahatan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Lombok Timur. Kali ini, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH alias AB (37), yang seharusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya, justru tega merudapaksa siswanya sendiri sejak duduk di bangku kelas 4 SD hingga tamat.
Ironisnya, aksi bejat ini baru terungkap setelah korban, yang kini berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS), akhirnya berani buka suara. Pengakuan mengejutkan itu disampaikan kepada guru dan pihak Kanwil setempat, yang langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Berdasarkan pengakuan korban dan pemeriksaan terhadap tersangka, aksi ini dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda—tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun.
Modus pelaku pun terbilang keji dan memanfaatkan kondisi korban. SH alias AB mengiming-imingi uang Rp 15.000 setiap kali selesai melakukan perbuatannya.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, Kamis (13/2).
Tidak hanya itu, pemeriksaan psikologi korban menguatkan bukti bahwa kejadian ini telah meninggalkan trauma mendalam. “Kami telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi yang sudah terverifikasi. Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Dharma.
Perbuatan keji ini membuat SH alias AB terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juani Taofik, turut menanggapi kasus ini dengan tegas. Ia langsung menginstruksikan Kepala BKPSDM Lombok Timur untuk berkoordinasi dengan Polres guna menindaklanjuti kasus ini secara administratif.
“Segera saya direktif ke Pak Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lotim, untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapat sanksi berat. “Jika dalam prosesnya itu faktual, maka pasti ada hukuman disiplinnya. Aturannya kan sudah jelas terhadap kasus seperti ini,” pungkasnya
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap predator seksual di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Redaksi | PorosLombok