Kejari Lombok Timur Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PT AMG Rp 2,5 Miliar

Kejari Lombok Timur eksekusi Rp 2,5 miliar uang pengganti korupsi PT AMG dari terpidana Po Suwandi. Dana tersebut langsung disetor ke kas negara guna pulihkan kerugian daerah.

(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur sukses mengeksekusi uang pengganti miliaran rupiah dari terpidana korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha pada Rabu (25/02).

​Informasi mengenai pengembalian aset negara ini juga muncul dalam laman resmi Kejari Lotim sebagai bentuk transparansi publik. Pihak kejaksaan mengunggah data ini agar masyarakat luas dapat mengawal tuntasnya pemulihan kerugian negara secara terbuka.

​Kejaksaan Negeri Lombok Timur kini telah mengantongi dana segar sebesar Rp 2,5 miliar dari tangan terpidana Po Suwandi. Uang tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran yang timbul akibat perkara tindak pidana korupsi di bidang pertambangan.

​Jaksa eksekutor segera membawa tumpukan uang tunai tersebut menuju Bank BRI Cabang Selong untuk proses penyetoran langsung ke kas negara. Pengawalan ketat menyertai pengiriman dana demi menjamin keamanan seluruh barang bukti hasil tindak pidana.

​Petugas bank melakukan penghitungan secara teliti guna memastikan akurasi nilai uang sebelum dana tersebut resmi masuk ke rekening pemerintah. Langkah ini menjadi prosedur tetap dalam setiap eksekusi barang rampasan maupun uang pengganti hari ini.

​Kejar Sisa Tunggakan Belasan Miliar Rupiah

​Tindakan hukum ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasi tersebut menjadi landasan kuat bagi jaksa dalam merampas kembali harta kekayaan milik terpidana.

​Berdasarkan dokumen hukum yang berlaku, bos PT AMG tersebut memikul kewajiban uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp 17,7 miliar. Nilai fantastis ini mencakup akumulasi dampak kerusakan lingkungan serta kerugian materiil daerah.

​Terpidana sebelumnya tercatat sudah mencicil pembayaran sebesar Rp 1,2 miliar pada tahap awal proses hukum berlangsung. Sikap kooperatif ini membantu percepatan pemulihan sisa kerugian keuangan daerah yang sempat tergerus aktivitas tambang ilegal.

​Kejaksaan terus mengupayakan penagihan sisa uang yang belum terbayar dengan nilai mencapai Rp 13,9 miliar. Upaya ini bertujuan agar seluruh harta hasil kejahatan korupsi tersebut dapat kembali secara utuh ke tangan negara dalam waktu dekat.

​Kejari Lotim memastikan bakal terus mengejar kekurangan dana tersebut guna menjamin kepatuhan hukum terpidana. Penegakan hukum tidak akan berhenti sebelum seluruh hak negara akibat praktik culas pertambangan ini berhasil ditarik sepenuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU