Kejari Lotim Kebut Pemberkasan Perkara Dermaga Labuhan Haji untuk Tersangka N dan TF

LOTIM | Poroslombok.com –

Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita s/d 14.00 Wita, bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi dengan inisial D selaku Direktur PT. Guna Karya Nusantara.

Pemeriksaan itu terkait dengan perkara tindak pidana Korupsi pada Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (enam
milard tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua
rupiah).

Nilai tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh
BPKP dengan tersangka atas nama Inisial N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan
tersangka Inisial TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara.

Pemeriksaan terhadap saksi D dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik dan wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

(Redaksi/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU