Kesaksian Nursalim, Anggaran Efisiensi Murni Untuk Pengentasan Kemiskinan

Kepala BPKAD NTB Nursalim menegaskan dalam persidangan bahwa kebijakan efisiensi anggaran murni instruksi Gubernur Iqbal untuk program Desa Berdaya dan pengentasan kemiskinan di NTB.

PorosLombok.com – Kepala BPKAD NTB Nursalim membeberkan fakta persidangan yang mengungkap bahwa kebijakan efisiensi anggaran murni dilakukan demi mempercepat pengentasan kemiskinan pada Kamis (9/4/2026).

​Kesaksian di bawah sumpah tersebut menegaskan bahwa pengurangan pagu dana merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons keterbatasan fiskal. Kebijakan ini diambil guna memastikan anggaran tepat sasaran bagi masyarakat desa.

​”Instruksi atasan sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya kepada pihak legislatif,” ujar Kepala BPKAD NTB, Nursalim.

​Saksi memaparkan bahwa komando dari pimpinan eksekutif bertujuan menyelamatkan dana publik dari kegiatan yang kurang produktif. Realokasi dana dilakukan untuk memperkuat sektor ketahanan pangan dan pariwisata yang menyentuh rakyat kecil.

​Langkah penghematan ini berhasil menyelamatkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah dari berbagai sektor belanja daerah. Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan melalui jalur birokrasi resmi ke sejumlah OPD teknis.

​Pihak pemerintah memastikan bahwa arah kebijakan ini sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa. Tidak ada satupun perintah administratif yang keluar dari koridor hukum selama proses pengambilan keputusan.

Prosedur Resmi Penyelamatan Dana Publik Lewat Jalur Birokrasi

​Persidangan juga menjernihkan berbagai spekulasi mengenai isu dana tidak resmi yang sempat berkembang di ruang publik. Saksi memastikan seluruh penggunaan dana sisa efisiensi tercatat secara transparan dalam dokumen negara yang sah.

​”Dana hasil efisiensi diselamatkan dan dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di desa,” jelasnya.

​Munculnya dugaan gratifikasi yang melibatkan pihak luar dipandang sebagai dinamika yang terjadi di luar sistem koordinasi eksekutif. Fakta persidangan membuktikan bahwa secara prosedural, pemerintah hanya menjalankan mandat undang-undang.

​Penajaman fokus pada masalah kemiskinan menahun menjadi skala prioritas genting yang harus segera dituntaskan. Pemerintah memilih melakukan pemangkasan anggaran operasional demi membiayai kebutuhan dasar masyarakat yang lebih luas.

​”Secara administratif, tidak ada satu pun perintah keputusan pemprov yang melanggar hukum dalam realokasi anggaran ini,” tegas Nursalim.

​Momentum persidangan ini menjadi sarana bagi publik untuk melihat kebenaran substansi dari kebijakan penghematan anggaran daerah. Pengabdian birokrasi tetap konsisten pada jalur penguatan ekonomi kerakyatan melalui program Desa Berdaya.

​”Program pengentasan kemiskinan ini adalah tentang rakyat, tentang perut petani, dan tentang masa depan desa kita,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU