Lombok Timur Geger, Oknum Wartawan Terjaring OTT Pemerasan Rp8 Juta Malah Positif Narkoba

Polres Lombok Timur tangkap oknum wartawan berinisial M dalam OTT pemerasan Rp8 juta di Labuhan Haji. Pelaku terancam pasal berlapis usai hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.

PorosLombok.com – Tim Satreskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang oknum wartawan berinisial M dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan aksi pemerasan terhadap narasumber pada Senin (30/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026).

​Petugas menyergap terduga pelaku saat berada di sebuah kafe kawasan pesisir Labuhan Haji tanpa perlawanan berarti. Penangkapan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan premanisme oknum tersebut.

​“Penangkapan berlangsung di salah satu tempat hiburan wilayah Labuhan Haji,” kata IPTU Arie Kusnandar.

​Pihak kepolisian langsung menggeledah lokasi untuk mencari barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan. Tim identifikasi menemukan sejumlah uang yang disinyalir merupakan hasil transaksi ilegal antara pelaku dan korban.

​“Anggota berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp8 juta dari tangan pelaku,” katanya.

​Uang tersebut diduga kuat sebagai alat pemuas nafsu serakah oknum untuk menghentikan sebuah pemberitaan atau ancaman tertentu. Penyidik kini sedang mendalami motif utama serta pola intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

Hasil Tes Urine Menunjukkan Indikasi Penyalahgunaan Zat Terlarang

​Pasca penangkapan, terduga pelaku langsung digiring menuju Mapolres Lombok Timur guna menjalani rangkaian prosedur pemeriksaan intensif. Selain pemeriksaan fisik, polisi mewajibkan tersangka mengikuti tes laboratorium untuk mendeteksi kandungan narkotika.

​“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba,” jelasnya.

​Temuan mengejutkan ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang menjerat oknum wartawan tersebut di balik jeruji besi. Polisi mensinyalir adanya korelasi antara kebutuhan mendesak untuk membeli barang haram dengan aksi nekat memeras narasumber.

​“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” katanya.

​Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik kriminal yang merusak citra profesi jurnalis di mata publik. Segala bentuk pelanggaran hukum akan diproses secara transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan oknum yang melakukan intimidasi dengan modus pemberitaan. Keberanian warga melapor menjadi kunci utama dalam membersihkan wilayah dari praktik pungli.

​“Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU