Modus Licin Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Lombok Timur, Pelaku Gunakan Tipu Muslihat

Polda NTB bongkar siasat licik pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang memanipulasi santriwati. Pelaku nyaris kabur ke luar negeri sebelum diringkus. Usut tuntas!

Mataram, Poros Lombok – Polda NTB membongkar siasat licik oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AJN yang mencabuli dua santriwati di Sukamulya, Lombok Timur. Tersangka secara terencana menggunakan otoritasnya untuk menjebak para korban dalam serangkaian tindakan asusila yang memilukan.

​Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa AJN menyalahgunakan kerentanan para santriwati tersebut.

​”Modus yang pelaku AJN jalankan adalah memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan pada korban,” ujar Kombes Pujawati, dalam Konfrensi Persnya baru-baru ini.

​Penyidik menemukan fakta bahwa pelaku sengaja menciptakan kondisi yang membuat korban tidak berdaya di lingkungan asrama. Strategi manipulatif ini memiliki tujuan melumpuhkan daya perlawanan para santriwati secara psikis agar mengikuti kemauan tersangka.

​”Tersangka melakukan penyesatan sehingga pada akhirnya korban tergerak dan mau mengikuti perbuatan persetubuhan,” jelasnya.

​Aksi bejat tersebut nyatanya berlangsung secara berulang terhadap beberapa orang santriwati di lembaga pendidikan agama tersebut. Polisi mengidentifikasi pola kejahatan serupa pada setiap korban yang melaporkan kejadian memilukan ini.

​”Modus yang sama juga pelaku lakukan terhadap saksi korban lainnya,” katanya.

​Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. AJN menggunakan kedok pembinaan untuk mendekati korban secara personal tanpa memicu kecurigaan lingkungan sekitar.

​”Penyidik telah menyita barang bukti berupa mini camera dan telepon genggam yang berkaitan dengan aksi tersangka,” ungkapnya.

Polisi Gagalkan Pelarian Tersangka ke Luar Negeri

​Kejahatan ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan trauma mendalam yang mereka alami kepada kepolisian pada Januari lalu. Pihak kepolisian segera menggandeng instansi terkait guna memberikan perlindungan maksimal bagi para penyintas.

​”Kami menjalin koordinasi dengan dinas terkait guna memenuhi hak-hak korban agar mereka yakin menyampaikan peristiwa ini,” tuturnya.

​Kombes Pujawati menyebut tindakan AJN melanggar aturan berat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Tersangka merancang manipulasi sedemikian rupa agar perbuatan ilegal tersebut seolah-olah muncul atas dasar kesediaan korban.

​”Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bentuk kekerasan seksual seperti ini,” terangnya.

​Aparat bergerak cepat menggagalkan rencana pelarian tersangka ke luar negeri tepat sebelum ia meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Barat. Polisi mengambil langkah tegas ini karena tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi penyidik.

​”Kami melakukan penangkapan untuk memastikan tersangka mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

​Kini AJN mendekam di sel tahanan Mapolda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan asusilanya. Penyidik terus mengumpulkan fakta-fakta baru agar berkas perkara segera lengkap dan masuk ke meja hijau.

​”Kami masih menjalankan proses penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa lebih lanjut,” pungkasnya.

Koordinasi Intensif Bersama Jaksa Penuntut Umum

​Kepolisian juga menjalankan pemeriksaan psikologi untuk mengukur sejauh mana dampak trauma yang menimpa para korban. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban dalam proses peradilan pidana.

​”Kami meminta hasil Visum et Repertum serta memeriksa kondisi psikologi para korban,” jelasnya.

​Sinergi antara Direktorat PPA-PPO dengan dinas sosial dan dinas PPA bertujuan menjamin keamanan para saksi selama penyidikan. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini secara profesional.

​”Inilah wujud sinergi kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum bagi kelompok rentan,” tegasnya.

​Penyidik terus mendalami keterangan dari empat saksi yang sudah memberikan penjelasan terkait kronologi peristiwa tersebut. Kehadiran saksi-saksi ini semakin memperkuat bukti adanya tindak pidana kekerasan seksual oleh oknum pimpinan ponpes.

​”Saksi-saksi yang mendukung keterangan korban melaporkan dugaan pelecehan seksual sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

​Pihak kepolisian juga menjalin komunikasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum AJN. Upaya ini memastikan tersangka segera menghadapi vonis pengadilan yang setimpal dengan perbuatannya.

​”Kami mengacu pada amanat KUHAP terbaru saat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU