Polda NTB Buru Bandar Narkoba Boy Terkait Setoran Miliran Rupiah

Polda NTB resmi merilis DPO atas nama Hamid alias Boy, bandar narkoba asal Bima yang diduga menyetor Rp1,8 miliar kepada perwira polisi demi mengamankan bisnis haramnya,

PorosLombok.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi menetapkan Hamid alias Boy sebagai buronan karena diduga menyetor uang Rp1,8 miliar kepada perwira polisi guna memuluskan bisnis haram narkotika, Selasa (03/03).

​Kepolisian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/26/II/Ditresnarkoba sebagai landasan hukum untuk memburu tersangka yang diketahui berdomisili di wilayah Rasanae Barat, Kota Bima.

​”Ya benar,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid saat memberikan konfirmasi mengenai penerbitan status buron terhadap pria yang bekerja sebagai sopir tersebut melalui pesan elektronik.

​Petugas kini telah menyebarkan identitas lengkap beserta foto dan ciri-ciri fisik tersangka ke seluruh jajaran kepolisian guna mempersempit ruang gerak pelarian sang bandar di lapangan.

​”Untuk ditangkap dan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Dit Resnarkoba,” bunyi keterangan tegas dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Reserse Narkoba.

​Polisi menduga kuat tersangka melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika karena keterlibatannya secara masif dalam jaringan pengedaran gelap barang terlarang di wilayah Bima.

​Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ke dalam pusaran kasus korupsi dan gratifikasi.

​Uang setoran bernilai fantastis tersebut diduga sengaja diberikan agar aktivitas peredaran narkoba milik kelompok tersangka tidak tersentuh penindakan hukum oleh aparat penegak hukum.

​”Dana tersebut diduga diberikan agar aktivitas peredaran narkoba tidak tersentuh penindakan,” jelasnya mengenai motif pemberian uang pelicin kepada oknum anggota kepolisian tersebut.

​Aliran dana tersebut terendus mengalir jauh hingga ke tangan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

​”Malaungi dan Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik berupa PTDH,” pungkasnya.

​Koko Erwin juga disebut-sebut menyetor dana senilai Rp1 miliar kepada oknum perwira yang sama untuk mengamankan jaringan bisnis narkotikanya agar tetap berjalan mulus tanpa hambatan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU