PorosLombok.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi menetapkan Hamid alias Boy sebagai buronan karena diduga menyetor uang Rp1,8 miliar kepada perwira polisi guna memuluskan bisnis haram narkotika, Selasa (03/03).
​Kepolisian menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/26/II/Ditresnarkoba sebagai landasan hukum untuk memburu tersangka yang diketahui berdomisili di wilayah Rasanae Barat, Kota Bima.
​”Ya benar,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid saat memberikan konfirmasi mengenai penerbitan status buron terhadap pria yang bekerja sebagai sopir tersebut melalui pesan elektronik.
​Petugas kini telah menyebarkan identitas lengkap beserta foto dan ciri-ciri fisik tersangka ke seluruh jajaran kepolisian guna mempersempit ruang gerak pelarian sang bandar di lapangan.
​”Untuk ditangkap dan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Dit Resnarkoba,” bunyi keterangan tegas dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Reserse Narkoba.
​Polisi menduga kuat tersangka melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika karena keterlibatannya secara masif dalam jaringan pengedaran gelap barang terlarang di wilayah Bima.
​Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ke dalam pusaran kasus korupsi dan gratifikasi.
​Uang setoran bernilai fantastis tersebut diduga sengaja diberikan agar aktivitas peredaran narkoba milik kelompok tersangka tidak tersentuh penindakan hukum oleh aparat penegak hukum.
​”Dana tersebut diduga diberikan agar aktivitas peredaran narkoba tidak tersentuh penindakan,” jelasnya mengenai motif pemberian uang pelicin kepada oknum anggota kepolisian tersebut.
​Aliran dana tersebut terendus mengalir jauh hingga ke tangan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
​”Malaungi dan Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi etik berupa PTDH,” pungkasnya.
​Koko Erwin juga disebut-sebut menyetor dana senilai Rp1 miliar kepada oknum perwira yang sama untuk mengamankan jaringan bisnis narkotikanya agar tetap berjalan mulus tanpa hambatan.*
















