Predator Anak Berkedok Guru TPQ di Ampenan Resmi Ditahan Polisi

Polresta Mataram resmi tahan oknum guru TPQ berinisial HB terkait kasus pencabulan anak di Ampenan, tersangka kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai KUHP baru

PorosLombok.com – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan HB, oknum guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) asal Ampenan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur, Rabu (4/3/2026).

​Tersangka kini mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut setelah polisi menemukan bukti kuat terkait aksi asusila yang mencoreng dunia pendidikan agama di ibu kota NTB tersebut.

​Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan bahwa pria tersebut sudah masuk jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Unit PPA.

​“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” katanya.

​Made menjelaskan pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku ini agar mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

​“Pasal yang diterapkan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

​Terbongkarnya skandal ini bermula saat korban merasakan adanya perlakuan tidak lazim yang dilakukan oleh sang guru saat kegiatan belajar mengajar berlangsung hingga akhirnya berani bersuara.

​“Korban menyadari perilaku tersangka inisial HB tersebut adalah hal yang tidak wajar, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya,” jelasnya.

​Pengakuan berantai dari satu korban mengungkap fakta mengejutkan bahwa terdapat anak didik lain yang mengalami trauma serupa akibat tindakan bejat pelaku di lingkungan pendidikan tersebut.

​“Teman-temannya ternyata juga korban dari tersangka, mereka mendapatkan perlakuan yang sama lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” katanya.

​Laporan resmi masuk ke kepolisian sejak pertengahan tahun lalu setelah para wali murid tidak terima buah hati mereka menjadi pelampiasan nafsu oknum pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan.

​“Orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram dan proses penyidikan kini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU