Satpol PP Lotim Buru Pengusaha Nakal Pencuri Jatah Elpiji Rakyat Miskin

Satpol PP Lombok Timur menggencarkan sidak ke sejumlah hotel dan kafe yang nekat menggunakan Elpiji 3 kg. Petugas mengancam sanksi berat bagi pengusaha yang merampas jatah warga miskin.

PorosLombok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur membongkar praktik curang sejumlah pengusaha kafe dan hotel yang nekat menimbun Elpiji subsidi 3 kilogram pada Jumat (10/4/2026).

​Operasi senyap ini menyasar sektor komersial di Kecamatan Selong dan Sukamulia yang ditengarai menjadi biang kerok kelangkaan gas. Petugas gabungan menyisir dapur-dapur mewah guna memastikan tidak ada hak warga miskin yang dirampas.

​”Langkah ini kami ambil karena masyarakat di beberapa titik memang kesulitan mendapatkan gas melon,” ujar Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman.

​Salmun Rahman menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar bersubsidi oleh pelaku usaha menengah ke atas merupakan pelanggaran serius. Satgas tidak akan membiarkan oknum pengusaha meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.

​Temuan di lapangan menunjukkan banyak jasa laundry dan restoran besar yang masih menggunakan tabung melon secara sembunyi-sembunyi. Petugas langsung menyita perhatian pemilik usaha dengan memberikan teguran keras di lokasi inspeksi.

​Fenomena ini dianggap sebagai tindakan yang tidak etis karena mengganggu stabilitas distribusi energi nasional di tingkat daerah. Tim teknis mewajibkan seluruh pelaku industri untuk segera beralih menggunakan tabung gas non-subsidi.

Ancaman Cabut Izin Usaha Bagi Penimbun Gas Subsidi Pemerintah

​Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan akan melakukan pemantauan rutin untuk memastikan kepatuhan para pelaku ekonomi. Sosialisasi ini menjadi peringatan terakhir sebelum aparat melakukan tindakan represif sesuai aturan yang berlaku.

​”Jangan sampai pengusaha yang tidak pantas justru menghabiskan jatah Elpiji subsidi milik warga,” tegas Salmun Rahman.

​Kepala Satpol PP Lotim ini mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin bagi mereka yang membandel. Penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap perilaku penyalahgunaan energi tersebut.

​Eksploitasi barang subsidi oleh sektor hotel dan restoran dinilai sebagai tindakan ilegal yang merusak tatanan ekonomi masyarakat. Hal ini memicu antrean panjang dan lonjakan harga di tingkat pengecer yang sangat menyulitkan warga.

​Aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat tanpa ada pengecualian bagi siapapun yang melanggar aturan distribusi. Penyelamatan kuota gas subsidi menjadi prioritas genting demi menjaga daya beli masyarakat prasejahtera di Lombok Timur.

​”Kami memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha untuk segera beralih ke gas non-subsidi,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU