Setubuhi Wanita Dibawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda ini Ditangkap

LOMBOK TENGAH| POROSLOMBOK – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga orang pelaku persetubuhan terhadap remaja dibawah umur secara bergilir. Pada sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan Dasar dasa penangkapannya adalah berdasarkan LP/B /364/IX/2021/SPKT/POLRESLOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT

Adapun korban inisial EJ (16) Alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, waktu dan Tempat Kejadiannya pada hari kamis, tanggal 16 september 2021di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah

Adapun ketiga pelaku tersebut adalah inisial PMD (20) alamat Dusun Lendang lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, IH (18) Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan JS umur (18) Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan Kronologis Kejadian yaitu pada hari rabu tanggal 15 september sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
Atas jadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat  perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU