Mataram,PorosLombok – Radiet Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (3/1/2026). Jaksa menjerat terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ini dengan pasal berlapis.
Secara khusus, penuntut umum memakai Pasal 338 KUHP, Pasal 458 Ayat (1), serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP untuk menyeret pelaku.
”Dakwaannya itu kan mengarah pada perbuatan yang ditujukan kepada klien kami. Artinya kan ada beberapa kejanggalan lah yang disampaikan oleh jaksa,” cetus Kuasa Hukum Terdakwa, Mujahidin.
Selain itu, Mujahidin menegaskan bahwa kliennya menolak keras narasi dalam dakwaan tersebut. Terdakwa justru mengklaim tindakannya di Pantai Nipah muncul karena ingin melindungi korban. Oleh karena itu, tim pengacara menilai banyak poin tuduhan melenceng dari fakta di lapangan.
”Terkait surat dakwaannya nanti kami akan mengajukan keberatan. Pekan depan akan kami sampaikan tanggapan perlawanan dari kami,” tegasnya.
Namun, pihak korban membawa sudut pandang yang sangat kontras. I Gede Pasek Sandiartyke selaku kuasa hukum korban justru mendukung penuh isi dakwaan jaksa. Terlebih lagi, ia merasa sangat optimis bahwa hakim akan memutus perkara ini dengan adil.
“Kami tetap yakin 100.000 persen bahwa Radit adalah pelakunya,” ujar Kuasa Hukum Korban, I Gede Pasek Sandiartyke.
Selanjutnya, Pasek membeberkan motif keji di balik kasus tersebut. Ia menyebut pelaku melakukan kekerasan fatal setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan. Jadi, korban sempat memberikan perlawanan sengit sebelum akhirnya kehilangan nyawa di pesisir Lombok Utara.
“Informasinya tadi yang kami dengar dari jaksa disebutkan kurang lebih 39 saksi yang menguatkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, jaksa berencana menghadirkan puluhan saksi tersebut dua pekan mendatang. Mereka akan memberikan keterangan untuk memperkuat seluruh bukti di hadapan majelis hakim. Akhirnya, proses hukum ini harus mengungkap kebenaran materiil secara terang benderang.
(PorosLombok)














