(PorosLombok.com) -Sidang lanjutan sengketa lahan Desa Suela kini memasuki agenda mediasi ketiga. Pengadilan Negeri Selong memimpin jalannya pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut.
​”Pihak penggugat ternyata tidak hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan sedang sakit sehingga hanya memberikan kuasa kepada tim pengacaranya saja,” kata Kuasa Hukum terguagat, Ida Royani.Kamis (26/02).
​Tim hukum tergugat segera mengajukan keberatan resmi atas ketidakhadiran pihak prinsipal. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar aturan teknis hukum acara perdata yang mewajibkan kehadiran fisik.
​”Namun secara hukum acara perdata, penggugat tidak boleh menguasakan kekuasaan hukum waktu mediasi, jadi kalau kuasa hukum hadir tetap tidak bisa,” jelasnya.
​Penolakan keras muncul karena proses mediasi memerlukan kehadiran langsung para pihak berperkara. Hakim mediator pun mencatat keberatan tim kuasa hukum tergugat dalam berita acara persidangan.
​”Dan kami tadi menolak, terus kami sepakat hari Kamis untuk mediasi kembali karena informasi si penggugat memang sedang sakit-sakitan saat ini,” ujarnya.
​Persoalan ini kian meruncing setelah muncul intervensi baru dari pengacara lain. Pihak tersebut mengirimkan somasi yang mengandung unsur ancaman terhadap penguasaan fisik lahan milik klien kami.
​”Harusnya kalau sudah dilaporkan ke Polres jangan kami disomasi lagi dengan mengancam harus menyerahkan tanah itu dalam waktu tujuh hari saja,” katanya.
​Kejanggalan Dokumen dan Intimidasi Hukum
​Kuasa hukum tergugat langsung menanggapi surat peringatan tersebut secara tertulis. Mereka menganggap somasi itu sebagai upaya intimidasi yang mengabaikan proses penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Timur.
​”Saya sudah tanggapi somasi tersebut, jadi kok persoalan ini kayak pihak penggugat ini sedang bermain-main hukum sesukanya saja sekarang ini,” tegasnya.
​Polemik ini bermula dari putusan perkara Nomor 66/PDT.G/2025 yang menolak gugatan Ayuman cs. Majelis hakim sebelumnya menyatakan berkas gugatan mereka mengandung kecacatan formil yang sangat fatal.
​”Putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan mereka cacat formil sehingga perkara berhenti di tahap awal tanpa lanjut ke pemeriksaan pokok sengketa,” jelasnya.
​Kekalahan itu memicu lawan melakukan manuver pidana melalui laporan kepolisian setempat. Mereka menuduh keluarga tergugat menduduki lahan secara ilegal tanpa dasar bukti kepemilikan yang valid.
​”Pihak pelapor menuduh klien kami memasuki lahan tanpa izin, padahal Inaq Mahnur sama sekali tidak menempati atau menguasai area tersebut,” katanya.
​Kejanggalan administrasi makin tercium saat surat keterangan hak waris muncul mendadak. Dokumen versi Februari 2026 itu terbit bertepatan dengan berjalannya proses sertifikasi tanah secara resmi.
​”Dokumen itu cacat hukum karena mengabaikan sejarah hibah dari Amaq Masri kepada para ahli warisnya yang sudah sah secara legalitas sejak lama,” ujarnya.
​Kepala Desa Suela memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat hibah. Ia hanya menandatangani silsilah keluarga tanpa maksud mengalihkan status hak milik atas tanah sengketa.
​”Pihak desa tidak pernah membuat surat keterangan hak waris itu, tidak ada itu sama sekali dalam administrasi kami,” pungkasnya.*
















