Sidang Mediasi Mandek, Sengketa Tanah Suela Diduga Penuh Rekayasa Dokumen

Sidang mediasi sengketa tanah Suela di PN Selong mandek akibat penggugat mangkir. Ida Royani mencium dugaan rekayasa dokumen waris dan intimidasi somasi di tengah proses sertifikasi.

(PorosLombok.com) -Sidang lanjutan sengketa lahan Desa Suela kini memasuki agenda mediasi ketiga. Pengadilan Negeri Selong memimpin jalannya pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut.

​”Pihak penggugat ternyata tidak hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan sedang sakit sehingga hanya memberikan kuasa kepada tim pengacaranya saja,” kata Kuasa Hukum terguagat, Ida Royani.Kamis (26/02).

​Tim hukum tergugat segera mengajukan keberatan resmi atas ketidakhadiran pihak prinsipal. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar aturan teknis hukum acara perdata yang mewajibkan kehadiran fisik.

​”Namun secara hukum acara perdata, penggugat tidak boleh menguasakan kekuasaan hukum waktu mediasi, jadi kalau kuasa hukum hadir tetap tidak bisa,” jelasnya.

​Penolakan keras muncul karena proses mediasi memerlukan kehadiran langsung para pihak berperkara. Hakim mediator pun mencatat keberatan tim kuasa hukum tergugat dalam berita acara persidangan.

​”Dan kami tadi menolak, terus kami sepakat hari Kamis untuk mediasi kembali karena informasi si penggugat memang sedang sakit-sakitan saat ini,” ujarnya.

​Persoalan ini kian meruncing setelah muncul intervensi baru dari pengacara lain. Pihak tersebut mengirimkan somasi yang mengandung unsur ancaman terhadap penguasaan fisik lahan milik klien kami.

​”Harusnya kalau sudah dilaporkan ke Polres jangan kami disomasi lagi dengan mengancam harus menyerahkan tanah itu dalam waktu tujuh hari saja,” katanya.

​Kejanggalan Dokumen dan Intimidasi Hukum

​Kuasa hukum tergugat langsung menanggapi surat peringatan tersebut secara tertulis. Mereka menganggap somasi itu sebagai upaya intimidasi yang mengabaikan proses penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Timur.

​”Saya sudah tanggapi somasi tersebut, jadi kok persoalan ini kayak pihak penggugat ini sedang bermain-main hukum sesukanya saja sekarang ini,” tegasnya.

​Polemik ini bermula dari putusan perkara Nomor 66/PDT.G/2025 yang menolak gugatan Ayuman cs. Majelis hakim sebelumnya menyatakan berkas gugatan mereka mengandung kecacatan formil yang sangat fatal.

​”Putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan mereka cacat formil sehingga perkara berhenti di tahap awal tanpa lanjut ke pemeriksaan pokok sengketa,” jelasnya.

​Kekalahan itu memicu lawan melakukan manuver pidana melalui laporan kepolisian setempat. Mereka menuduh keluarga tergugat menduduki lahan secara ilegal tanpa dasar bukti kepemilikan yang valid.

​”Pihak pelapor menuduh klien kami memasuki lahan tanpa izin, padahal Inaq Mahnur sama sekali tidak menempati atau menguasai area tersebut,” katanya.

​Kejanggalan administrasi makin tercium saat surat keterangan hak waris muncul mendadak. Dokumen versi Februari 2026 itu terbit bertepatan dengan berjalannya proses sertifikasi tanah secara resmi.

​”Dokumen itu cacat hukum karena mengabaikan sejarah hibah dari Amaq Masri kepada para ahli warisnya yang sudah sah secara legalitas sejak lama,” ujarnya.

​Kepala Desa Suela memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat hibah. Ia hanya menandatangani silsilah keluarga tanpa maksud mengalihkan status hak milik atas tanah sengketa.

​”Pihak desa tidak pernah membuat surat keterangan hak waris itu, tidak ada itu sama sekali dalam administrasi kami,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU