“Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Suela Diringkus di Rumah Ibunya”
–––––––––––––––––––
PorosLombok.com – Malam itu, Kota Selong belum benar-benar tidur. Udara lembab menyelimuti kawasan Jalan TGH Zainuddin Abdul Madjid.
Sekitar pukul 22.00 WITA, deru mobil pelat merah terdengar berhenti pelan di depan sebuah rumah bercat putih. Sejumlah jaksa keluar, berjalan perlahan menuju pintu rumah.
Di dalam, seorang pria berusia 40-an tahun sedang berbincang bersama keluarganya. Ia tampak santai, tak menyadari malam itu menjadi awal dari proses hukum yang akan menyeretnya ke balik jeruji. Pria itu berinisial M, juga dikenal sebagai E.
Petugas mengetuk pintu. Tak lama, mereka menyerahkan surat penangkapan kepada penghuni rumah. M berdiri tenang, hanya sempat mencium tangan ibunya sebelum ikut ke mobil. Ia tak melawan. Ia tahu, ini bukan kejutan yang datang tanpa alasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, membenarkan penangkapan itu. “Tersangka sudah kami panggil dua kali, tapi tak pernah hadir. Ini langkah terakhir setelah upaya persuasif tak diindahkan,” kata Hendro, Selasa pagi, 1 Juli 2025.
M telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dusun Tenjong Jaya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Namun setelah ditetapkan, ia seolah lenyap dari radar penyidik.
Surat panggilan pertama dilayangkan pada 17 Juni. Yang kedua pada 23 Juni. Dua-duanya diabaikan. Tak ada surat penjelasan, tak ada informasi keberadaan. Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi: M ternyata bersembunyi di rumah orang tuanya sendiri.
Jaksa kemudian menyusun strategi penangkapan malam hari. Operasi berjalan cepat dan tanpa gejolak. Setelah ditangkap, M langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk pemeriksaan awal.
Namun pemeriksaan lanjutan ditunda. Tersangka meminta didampingi penasihat hukum dari pihak keluarga. Kejaksaan mengabulkan permintaan itu dan memutuskan menahan M di rumah tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
Kasus yang menyeret M bermula dari proyek pembangunan sumur bor tahun 2017. Proyek ini merupakan bagian dari program pengentasan daerah tertinggal yang didanai APBN melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Proyek itu secara administratif ditujukan untuk membantu warga pelosok agar mendapatkan akses air bersih. Namun di lapangan, pelaksanaannya jauh dari harapan. Sumur-sumur tidak sesuai spesifikasi dan banyak yang tidak berfungsi.
Laporan pengerjaan tetap dibuat seolah proyek berjalan mulus. Dana tetap cair. Tak ada keberatan dari pelaksana, pengawas, maupun penerima manfaat. Sistem administrasi seolah ikut bungkam.
Hasil audit kejaksaan menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.051.471.400. Angka itu dihitung dari selisih antara realisasi pekerjaan fisik dengan nilai anggaran yang telah dicairkan. Beberapa sumur bahkan hanya berupa lubang terbuka.
Modus Laporan Fiktif dan Dugaan Peran Sentral Tersangka
Dalam proyek itu, M diduga sebagai pelaksana utama. Ia mengatur teknis pengerjaan dan penyusunan laporan. Sejumlah saksi menyebut namanya sebagai pihak yang memegang kendali pelaksanaan dan pelaporan.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ia diduga melakukan manipulasi laporan dan bekerja tidak sendirian.
Kejari Lombok Timur menyatakan penyidikan belum selesai. Masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka lain. “Kami telusuri apakah ada pihak lain, baik dari rekanan maupun pejabat, yang ikut terlibat,” kata Hendro.
Warga Dusun Tenjong Jaya hanya bisa mengelus dada. Mereka masih harus membeli air dari mobil tangki atau menimba dari sumber mata air yang semakin menyusut. Sumur yang dijanjikan pemerintah tak pernah memberi manfaat.
“Kami cuma tahu dulu ada alat bor masuk desa. Tapi setelah itu hilang begitu saja. Airnya tidak keluar,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya. Ia menunjuk lokasi bekas pengeboran yang kini ditumbuhi semak.
Warga lain menyebut tak pernah ada sosialisasi atau pelibatan masyarakat. Proyek dijalankan seperti operasi senyap. Sumur sempat dibuka, tapi pengerjaan terhenti di tengah jalan. Setelah itu, tak ada informasi lanjutan.
Fenomena proyek mangkrak semacam ini bukan kali pertama di Lombok Timur. Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya belasan proyek infrastruktur desa tersandung persoalan hukum. Polanya nyaris serupa: realisasi minim, laporan maksimal.
Minimnya pengawasan membuat manipulasi dokumen pertanggungjawaban menjadi lazim. Pekerjaan bisa dianggap selesai hanya berdasarkan tanda tangan dan foto dokumentasi yang tidak sesuai kenyataan.
Menurut akademisi dari Universitas Mataram, lemahnya pelibatan masyarakat menjadi titik rawan. “Jika warga tak tahu hak dan mekanisme pengawasan, maka proyek semacam ini mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Hendro menegaskan, kejaksaan tak hanya memburu pelaku, tapi juga mencoba memperbaiki sistem. Menurutnya, korupsi di sektor pelayanan dasar seperti air bersih merupakan bentuk kejahatan yang berdampak langsung pada rakyat.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa kasus semacam ini tidak akan didiamkan. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses,” katanya.
Kini, sumur bor di Suela hanya menyisakan cerita buruk. Ia tak mengalirkan air, tapi justru memperlihatkan kebocoran anggaran negara. Di balik proyek yang tak selesai, ada uang rakyat yang lenyap diam-diam.
(arul/PorosLombok)














